TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji mengklaim pemberian duit tunjangan hari raya ke anggota Komisi Energi DPR RI bukanlah perintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. "Soal THR itu tidak diketahui sama sekali oleh Pak Menteri (Jero)," kata Teguh kepada wartawan di kantornya, Kamis, 27 Februari 2014.
Teguh mengatakan meskipun baru bertugas selama tiga bulan di posisi sekretaris jenderal, ia sudah paham mengenai tugas pokok dan fungsi jabatannya. Menurut dia, urusan koordinasi dengan pihak luar kementerian, termasuk dengan Komisi Energi DPR RI, menjadi wewenangnya "Jadi itu (pemberian THR) bukan instruksi Menteri ESDM," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, dalam rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat dengan DPR, kata dia, tugas menteri hanyalah pembahasan di tataran substansi. "Menteri lebih pada menjelaskan hal-hal pokok dalam agenda rapat kerja dan rapat dengar pendapat, sementara kesekretariat jenderal lebih ke fungsi koordinasi dan administrasi," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap ada pemberian duit THR kepada komisi pimpinan Sutan Bhatoegana. Meskipun telah membantah, saksi yang dihadirkan ketika itu, yakni mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisnohadi, mengatakan telah memberi duit THR. (baca: Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman )
Didi mengaku memberi ransel hitam berisi amplop dengan uang US$ 140 ribu yang ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan meneken tanda terima uang itu. (baca: Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi)
AYU PRIMA SANDI
Baca Juga:
Terpopuler :
Habis Dapat Duit, Bos WhatsApp Pacaran di Spanyol
Dolar Tertekan Data Ekonomi Amerika
Lima Negara Terbaik untuk Menghabiskan Pensiun
Rakuten Berfokus pada Mobile Commerce
Perikanan Indonesia Masih Unggul di ASEAN