TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Gunung Mas, Kalimantan tengah, Hambit Bintih, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilainya terbukti bersalah lantaran menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar, yang kala itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Menuntut terdakwa dipidana selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," kata jaksa Elly Kusumastuti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Hal yang memberatkan, kata Elly, adalah perbuatan Hambit dilakukan ketika negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, ia belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Suap ini berawal saat Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas memenangkan Hambit dan pasangannya, Arton S. Dohong, sebagai bupati dan wakil bupati. Tak terima dengan keputusan tersebut, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisi mengajukan gugatan ke MK.
Lantaran tak ingin gugatan ini diterima, Hambit meminta politikus Golkar Chairun Nisa untuk mempertemukannya dengan Akil. Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR itu lalu berkomunikasi melalui pesan pendek atau SMS dengan Akil. Melalui SMS itu Akil meminta kepada Nisa agar Hambit menyiapkan duit Rp 3 milar dalam bentuk dolar apabila ingin gugatan itu ditolak.
Untuk menyanggupi permintaan itu, Hambit meminta keponakannya, Cornelis Nalau Antun, untuk menyiapkan uang tersebut. Cornelis lalu membawakan uang sebanyak Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu, atau sekitar Rp 3 miliar.
Uang itu lalu dibawa oleh Cornelis dan Nisa ke rumah dinas Akil di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Namun, saat akan menyerahkannya, mereka dicokok oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam penangkapan itu, mereka juga menyita uang sejumlah Rp 75 juta. Uang itu merupakan pemberian Hambit untuk Nisa.
Dalam persidangan yang sama, Cornelis juga dituntut oleh jaksa. Sama seperti Hambit, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Elly, mereka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NUR ALFIYAH
Berita Lain:
Jam Tangan Bergaya Retro dan Vintage
Jenggot Ala Ryan Gosling Jadi Tren di New York
Hidup Sehat dengan Sarapan Pagi
Tradisi Yee Sang di Froggy Edutography
Konsumsi ala Vegetarian Turunkan Tekanan Darah