Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iwik, Mantan Terdakwa Pembunuh Udin Gugat Polisi  

image-gnews
Kasus Pembunuhan Udin Terancam Kadaluarsa
Kasus Pembunuhan Udin Terancam Kadaluarsa
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dwi Sumaji alias Iwik, menggugat Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 27 Februari 2014. Gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.

Iwik yang dibebaskan hakim dari dakwaan membunuh Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, wartawan Bernas, merasa teraniaya tiada henti oleh polisi. "Jelas-jelas saya teraniaya, belum merasa bebas. Polisi tidak merehabilitasi nama saya dan masih menganggap saya pelaku utama," kata Iwik yang tampak sedih.

Sebab, meskipun sudah divonis bebas pada 5 Desember 1997 oleh hakim Pengadilan Negeri Bantul, hingga kini polisi masih meyakini pelaku utama pembunuhan Udin adalah Iwik. "Polisi masih berkeyakinan Iwik menjadi pelaku utama pembunuhan Udin Bernas," kata salah satu kuasa hukum Iwik, Rudy Wijanarko, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 27 Februari 2014.

Keyakinan polisi itu bertentangan dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Bantul Nomor 16/pid.B/1997/PN.Btl yang membebaskan Iwik dari dakwaan karena tidak ada dua alat bukti sah yang diperoleh penyidik.

Dalam surat yang dikirim polisi ke Ombudsman RI, pada poin 4 menyatakan Polda DIY hingga saat ini masih berkeyakinan bahwa Dwi Sumaji alias Iwik adalah pelaku utama atas meninggalnya Fuad Muhammad Syafruddin. Surat polisi kepada Ombudsman itu bernomor B/208/II/2013/Ditreskrimum tanggal 20 Februari 2013.

Meskipun Iwik sudah diputus bebas pada 5 Desember 1997, polisi tidak berupaya mencari atau melakukan penyelidikan baru untuk menemukan atau menangkap tersangka pembunuhan wartawan Bernas, Udin. Bahkan polisi tidak merehabilitasi nama baik Dwi Sumaji yang direkayasa sebagai pelaku utama pembunuhan Udin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak berhenti di situ, polisi (Polda) membentuk tim penyidik baru pada 8 Desember 2011 yang terdiri dari 13 orang. Namun, pada Februari 2013, dalam surat Polda kepada Ombudsman, tim tetap meyakini Iwik sebagai pelaku utama pembunuhan Udin. “Tergugat (Polda) telah melanggar Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI," kata Ronny.

Berbagai upaya para jurnalis agar polisi menemukan pembunuh udin telah dilakukan. Terakhir, wartawan mempraperadilankan Polda. Jogja Police Wacth juga melakukan hal yang sama. Namun hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan itu.

Sidang dipimpin hakim Sutikna kemarin dengan agenda mediasi. Hakim mediasi Sonny Alfian Blegoer Laoemoery lalu memberi waktu 40 hari. Jika sudah ada kesepakatan, hakim mediasi akan melaporkan. Lalu dijadwalkan sidang berikutnya. "Kami memberi waktu 40 hari mediasi antara penggugat dan tergugat," kata Sutikna.

Kuasa hukum polisi yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi Bambang Wardani menyatakan polisi menyerahkan kepada hakim untuk memediasi gugatan ini.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembawa Acara Talk Show Politik Populer Pakistan Diskors karena Kritik Militer

1 Juni 2021

Hamid Mir saat membawakan program di studi pada 2010.[Geo TV/Wikimedia]
Pembawa Acara Talk Show Politik Populer Pakistan Diskors karena Kritik Militer

Hamid Mir, jurnalis ternama dan pembawa acara talk show politik populer di Pakistan, diskors setelah mengkritik militer dan mendukung sesama jurnalis.


AJI Jakarta Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Munajat 212

22 Februari 2019

Peserta Munajat 212 mulai memadati area Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 21 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
AJI Jakarta Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Munajat 212

AJI Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan di acara Munajat 212.


AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Detikcom

5 November 2018

Peserta aksi 211 berunjuk rasa memprotes pembakaran bendera bertulisan kalimat tauhid di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Aksi kali ini awalnya akan digelar di depan Istana Negara, tapi mendapat penghadangan dari polisi sehingga dipindahkan ke Patung Kuda. ANTARA/Muhammad Adimaja
AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Detikcom

Menurut Ketua AJI Jakarta, intimidasi terhadap jurnalis seperti itu telah mengancam kebebasan pers.


Dukung Jurnalis Investigasi, ICIJ Luncurkan ICIJ Insiders

20 Juni 2018

Panama Papers. bbc.com
Dukung Jurnalis Investigasi, ICIJ Luncurkan ICIJ Insiders

International Consortium of Investigative Journalism (ICIJ) membuka program untuk para pendonor yang disebut ICIJ Insiders.


Bagi Jurnalis, Honduras Negeri Paling Bahaya di Amerika

4 Mei 2018

Polisi anti huru-hara mendekati sepeda motor yang dibakar oleh pengunjuk rasa saat terjadinya bentrokan antara demonstran dengan polisi dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Tegucigalpa, Honduras, 1 Mei 2018. (AP Photo/Fernando Antonio)
Bagi Jurnalis, Honduras Negeri Paling Bahaya di Amerika

Honduras adalah negeri paling bahaya di Amerika Selatan bagi jurnalis. Pelecehan dan panggilan telepon gelap kerap diamali jurnalis.


Hari Pers Dunia, Jurnalis Mesir Terima Penghargaan dalam Penjara

3 Mei 2018

Mesir Adili 20 Wartawan
Hari Pers Dunia, Jurnalis Mesir Terima Penghargaan dalam Penjara

Memperingati hari pers dunia, jurnalis foto mesir, Shawkan, mendapat penghargaan World Press Freedom dari UNESCO ketika ia menjalani penahanan.


Jurnalis TV Bacakan Deklarasi Pilkada yang Damai dan Bebas SARA

3 Maret 2018

Anggota Dewan Pers, Imam wahyudi (kiri) dan CEO Cyrus Network, Hasan Nasbi dalam acara #DiskusiRuangTengah di Kantor Tempo, Jakarta, 2 Juni 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Jurnalis TV Bacakan Deklarasi Pilkada yang Damai dan Bebas SARA

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendeklarasikan janji pemilihan kepala daerah atau pilkada yang damai, bebas konten SARA.


Intimidasi terhadap Jurnalis BBC yang Meliput di Papua, Dikecam

5 Februari 2018

Jurnalis BBC dan staf, menggelar unjuk rasa dengan berdiam selama satu menit di  gedung New Broadcasting House, London, 24 Juni 2014. Aksi ini untuk mendukung tiga wartawan yang dipenjara di Mesir (AP).
Intimidasi terhadap Jurnalis BBC yang Meliput di Papua, Dikecam

Tiga jurnalis BBC Indonesia diusir saat meliput wabah campak dan busung lapar di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, karena cuitan di Twitter.


Polri Belum Terima Investigasi Pengusiran Wartawan BBC dari Papua

4 Februari 2018

Ketua Kontingen (Cdm) Indonesia untuk Asian Games 2018, Komjen Syafruddin, meninjau pelatnas bulu tangkis di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2018. ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Polri Belum Terima Investigasi Pengusiran Wartawan BBC dari Papua

Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan belum menerima hasil investigasi terhadap pemulangan kontributor dan wartawan BBC dari Papua.


Jurnalis Top New York Times Diskors Gara-gara Lecehkan Reporter

21 November 2017

The New York Times
Jurnalis Top New York Times Diskors Gara-gara Lecehkan Reporter

Jurnalis politik terkemuka New York Times diskors karena tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa reporter wanita muda.