TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengatakan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana dilarang berbicara di media massa. Larangan itu, kata dia, dikeluarkan Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. Sutan dilarang melawan proses hukum melalui pers. "Agar tak gaduh," kata Mubarok saat ditemui di stasiun Radio Republik Indonesia, Rabu, 26 Februari 2014.(baca: Ruhut: Sutan Bhatoegana Bak di Bibir Jurang )
Sutan Bhatoegana, kata Mubarok, dipersilakan menyampaikan fakta-fakta di dalam persidangan. "Agar opini tak bercampur dengan apa yg sesungguhnya terjadi." ujarnya. Mubarok membantah bahwa Sutan Bhatoegana diminta bungkam agar tak membeberkan siapa saja kader Demokrat yang tersangkut suap SKK Migas. "Jika tanya siapa-siapa yang ikut terlibat dan apakah uang korupsi mengalir ke partai, saya tak tahu dunia mereka," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana mengaku dilobi utusan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam kaitan dengan proyek gas alam Gendalo-Gehem.(baca: Di Depan Penyidik KPK, Bhatoegana Cerita Soal Ibas) Dalam pertemuan di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, utusan Ibas, sapaan akrab Edhie Yudhoyono, meminta Sutan memenangkan PT Rekayasa Industri yang mengikuti tender proyek tersebut. (baca:Sutan Bhatoegana Akui Singgung Teman Ibas ke Rudi Rubiandini)
Sutan mengaku waktu itu ia ditemui Eka Putra dan Deni Karmiana. Eka merupakan staf Sartono Utomo, Ketua Divisi Logistik DPP Demokrat yang juga paman Ibas. Adapun Deni adalah Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala sekaligus teman sekolah Ibas. Pengakuan Sutan itu disampaikannya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap di SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini. (baca: Sejauh Apa Peran Ibas di Kasus SKK Migas?)
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita terkait
Kesaksian Sutan Bhatoegana Seret Partai Demokrat
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Bhatoegana Bisa Dihukum Lebih Berat jika Berbohong