TEMPO.CO, Jakarta - Rapat yang digelar Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, dan DPRD Surabaya, semalam, Rabu, 26 Februari 2014, buyar dalam sepuluh menit saja.
"Karena masalah pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya ini merupakan persoalan daerah, maka kami serahkan kembali ke DPRD Surabaya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Agun Gunandjar Sudarsa sambil mengetuk palu, Rabu, 26 Februari 2014. Sontak tepuk tangan membahana.
Wajah Wakil Ketua Komisi Pemerintahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo sumringah. Wakil Ketua Komisi yang lain, seperti Khatibul Umam dari Demokrat dan Abdul Hakam Naja dari Partai Amanat Nasional, memberi selamat kepada Arif.
Sedangkan Agun sibuk melayani wawancara dari awak media. Di sudut lain, pria berbaju batik sogan tampak berwajah keruh. Dia adalah Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Edi Budi Prabowo. Edi merasa kecewa karena jauh-jauh datang ke Jakarta untuk melaporkan kecurangan tapi hanya menghasilkan keputusan yang ditentukan tak lebih dari sepuluh menit.
Di luar ruangan, Edi menyampaikan kekecewaannya karena merasa ada mafia dalam pemilihan wakil wali kota. Kepada DPR dan Menteri Dalam Negeri, dia sudah memaparkan permainan berupa pemalsuan tanda tangan, tapi Gamawan tetap tak menganulir keputusan tersebut.
Ketua Komisi Agun Gunandjar ketika ditemui Tempo mengatakan keputusan ini sudah tepat. Dia mengatakan seluruh anggota Komisi Pemerintahan sepakat pemilihan wakil wali kota memang ada masalah. Namun, ucap dia, anggota DPR tak berwenang mengambil keputusan daerah.
Agun mengatakan keputusan ini sudah diambil sejak siang tadi ketika rapat internal Komisi. Menurut dia, tak ada perbedaan pendapat dalam rapat internal yang minus Partai Persatuan Pembangunan itu. "Tak ada perdebatan, kami semua sepakat," ujar politikus Partai Golongan Karya itu.(Baca: Alasan Wali Kota Risma Tolak Penuhi Undangan DPR)
Pada pukul 19.30, Komisi Pemerintahan Dalam Negeri kembali meminta pendapat kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri di ruang pimpinan. Pertemuan antara pimpinan Komisi dan perwakilan pemerintah itu akhirnya mengambil kesepakatan bulat untuk menyerahkan kepada DPRD.
"Kalau DPRD Surabaya masih meneruskan persoalan ini, silakan menempuh proses hukum," ujarnya. Untuk pemalsuan tanda tangan, kata Agun, bisa melapor ke kepolisian. Sedangkan untuk kesalahan prosedur bisa menempuh di pengadilan tata usaha negara. Menteri Gamawan dan Gubernur Soekarwo ketika ditemui mengatakan setuju dengan keputusan ini. Mereka berharap permasalahan Surabaya cepat selesai. (Baca: Priyo Undang Risma, Empat Pimpinan DPR Tak Tahu)
M. Mahmud, Ketua DPRD Kota Surabaya, siap mengikuti anjuran dari DPR RI dan Menteri Dalam Negeri. Dia mengatakan hampir semua fraksi menganggap pemilihan wakil wali kota tak ada masalah. "Panitia pemilih yang menganggap tak sesuai prosedur," ujar Mahmud. Namun dia berjanji akan segera membahas ini dengan seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD setelah sampai di Surabaya.(Baca juga: Puan Minta Risma Tak Curhat ke Mana-mana)
SUNDARI