TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menuding pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengatur agar dirinya dianggap sebagai penjahat. Ia mendasarkan tudingan ini atas komentar petinggi KPK yang hendak menuntutnya dengan hukuman seberat mungkin.
"Pimpinan KPK berkomentar akan menuntut saya seberat mungkin. Padahal dakwaan baru akan dibacakan," katanya saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014. Selain itu, kata Akil, pimpinan KPK juga sebelumnya melontarkan pernyataan bahwa surat dakwaan untuknya penuh dengan kejutan. "Sejak semula saya sudah diskenariokan sebagai penjahat," ujarnya.
Akil juga mengkritik komentar-komentar mengenai dirinya yang dilontarkan oleh para pengamat di berbagai media. Menurut dia, pihak-pihak tertentu memanfaatkan kasusnya seolah-olah dirinya orang yang paling bersalah dan para komentator itu paling benar.
"Bahkan pengamat-pengamat bodong, termasuk calon presiden, ikut menghakimi saya, bukan hakim yang mulia di sini," ujar mantan politikus Partai Golkar itu. Ia merasa dizalimi atas komentar-komentar tersebut. "Hal tersebut fitnah yang kejam dan menzalimi saya. Untung saja penuntut umum KPK tidak mendakwa saya sejak lahir adalah penjahat," katanya. (Baca juga: Akil: Dakwaan KPK Penuh Kejutan)
Jika hal seperti itu ditoleransi, berdasarkan prinsip imparsialitas, menurut Akil, komentar-komentar tersebut akan merongrong kemerdekaan peradilan. Hingga saat ini, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut masih berlanjut. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Matheus Samiaji.
Pekan lalu, penuntut umum KPK mendakwa Akil dengan enam pasal berlapis. Masing-masing adalah menerima suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, menerima gratifikasi untuk penanganan perkara pemilihan di beberapa daerah, memeras Wakil Gubernur Papua, dan menerima gratifikasi dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana. Terakhir, Akil didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Hasil Lengkap dan Jadwal Liga Champions
Di Depan Kantor, Risma Pamitan Mundur
Gayus Lumbuun Menyatakan Bukti Transfer Palsu