Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Anak Buah Labora Berakhir Ricuh  

image-gnews
Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)
Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)
Iklan

TEMPO.CO, Sorong - Sidang kasus pembalakan liar dengan terdakwa Direktur PT Rotua Immanuel Mamaribo di Pengadilan Negeri Sorong Papua, hari ini, Kamis, 27 Februari 2014, berlangsung ricuh. Massa pendukung anak buah Labora Sitorus ini memaksa agar pengadilan membebaskan Immanuel. "Mereka berasumsi, Mamaribo baru satu bulan menjadi kuasa direktur," kata Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Martinus Balla, Kamis, 27 Februari 2014.

Berdasarkan pantauan Tempo, kericuhan terjadi ketika jaksa menghadirkan saksi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sorong, Sahabudin. Tak lama setelah majelis hakim yang diketuai hakim Djalaluddin membuka sidang, istri Immanuel tiba-tiba berteriak.

Teriakan istri Immanuel itu membuat kaget semua yang hadir di ruang sidang. Petugas keamanan segera mengamankan istri Immanuel. Tak bisa menerima tindakan itu, massa pendukung Immanuel pun turut berteriak-teriak dan membuat sidang ricuh. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIT itu akhirnya ditunda.

Salah seorang pendukung Immanuel yang tergabung dalam Solidaritas Kaum Perempuan Papua, Adolina Kondolingat, mengaku kecewa atas putusan pengadilan yang tetap menyidangkan Imanuel. "Sudah jelas Immanuel baru diangkat sebagai kuasa direktur, kenapa sudah dijadikan terdakwa?" kata Adolina.

Menurut Solidaritas, seharusnya yang diseret ke meja hijau adalah kuasa direktur yang lama, yakni Lulu Fani. Ia sudah dua tahun menjabat sebagai kuasa Direktur PT. Rotua.

Menanggapi tuntutan ini, Martinus menyatakan keputusan pengadilan menyidangkan Immanuel didasari berkas dakwaan yang dibawa jaksa. Dalam kasus ini, ia menambahkan, Lulu juga akan dihadirkan sebagai saksi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, sudah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Polisi pemilik rekening gendut ini didakwa menimbun bahan bakar minyak secara ilegal, membabat hutan secara ilegal, dan melakukan pencucian uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

HANING TYAS




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Pegawai Istaka Karya yang Selamat Dievakuasi ke Wamena Papua

4 Desember 2018

Logo Istaka Karya. istimewa
2 Pegawai Istaka Karya yang Selamat Dievakuasi ke Wamena Papua

Dua karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang melarikan diri ke Mbua saat serangan kelompok bersenjata di Distrik Yall, Kabupaten Nduga, selamat.


TNI dan Polri Turun Evakuasi Korban Pembunuhan di Papua

4 Desember 2018

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
TNI dan Polri Turun Evakuasi Korban Pembunuhan di Papua

Kapolda Papua mengerahkan personel TNI dan Polri untuk mengevakuasi pekerja proyek PT Istaka Karya yang diduga menjadi korban pembunuhan di Nduga.


Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Pekerja Proyek di Papua

4 Desember 2018

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Pekerja Proyek di Papua

Saat ini personel gabungan Polri/TNI telah diterjunkan untuk mengecek informasi dugaan pembunuhan terhadap pekerja proyek di Papua.


Seorang Polisi di Blitar Diduga Lakukan Pencabulan

14 Juli 2018

Ilustrasi (atoday.com)
Seorang Polisi di Blitar Diduga Lakukan Pencabulan

Seorang anggota Polsek Kesamben, Kabupaten Blitar diamankan kesatuannya setelah mencoba melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan.


Polisi Gandeng TNI Kejar Kelompok Bersenjata di Papua

13 Juli 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Rully Kesuma
Polisi Gandeng TNI Kejar Kelompok Bersenjata di Papua

Kapolda Papua Boy Rafli Amar mengatakan polisi dan TNI sudah berkoordinasi untuk mengejar kelompok bersenjata yang menyerang sejumlah tempat di Papua.


10 Tahun Terakhir, 30 Polisi Papua Tewas oleh Kelompok Bersenjata

4 Juli 2018

Polisi berjaga-jaga setelah demo ratusan mantan karyawan PT.Freeport Indonesia yang terkena PHK karena polemik KK dan IUPK berakhir rusuh di Check Point 28, Mimika, Papua, 19 Agustus 2017. TEMPO/Hans Arnold
10 Tahun Terakhir, 30 Polisi Papua Tewas oleh Kelompok Bersenjata

Selain 30 polisi yang tewas, sebanyak 57 polisi terluka akibat bersinggungan dengan kelompok bersenjata di Papua.


Di Papua, Daerah Rawan Kelompok Bersenjata Dijaga Tim Khusus

30 Juni 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Subekti
Di Papua, Daerah Rawan Kelompok Bersenjata Dijaga Tim Khusus

Setelah terjadi serangkaian serangan di Papua, kepolisian menempatkan tim khusus yang berisi gabungan anggota Polri dan TNI di sejumlah daerah rawan.


Polisi Kejar Kelompok Bersenjata Pelaku Penembakan di Papua

26 Juni 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Subekti
Polisi Kejar Kelompok Bersenjata Pelaku Penembakan di Papua

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku telah mengetahui lokasi persembunyian pelaku penembakan itu.


Kapolda Minta Wartawan Antisipasi Kerawanan Pilkada Papua

26 Mei 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Rully Kesuma
Kapolda Minta Wartawan Antisipasi Kerawanan Pilkada Papua

Kepolisian meminta wartawan peliput pilkada Papua mengantisipasi kerawanan konflik selama pemilihan.


Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba

5 Februari 2018

Pengunjung bersepeda di depan Wahana SnowBay Waterpark, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, 17 Desember 2015. Dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba

Enam warga Korea Selatan yang pesta narkoba di Diskotek Golden Crown, kabarnya dibebaskan polisi setelah membayar Rp 1,6 miliar.