TEMPO.CO, Jakarta - Banjir dan genangan di DKI Jakarta tahun 2014 sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Setiap hujan satu sampai tiga jam saja, genangan sudah bisa ditemukan di mana-mana. Contohnya, hujan pekan ini saja sudah mengakibatkan genangan 20-30 sentimeter di sejumlah titik. Pantauan Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, beberapa genangan itu antara lain ada di Jalan Gunung Sahari, depan Mangga Dua Square, Jalan Sudirman, Gatot Subroto, dan Kuningan. (Baca: Titik Genangan di Jakarta Pagi Ini, 27 Februari )
Apa jawaban pemerintah DKI Jakarta perihal perubahan karakteristik genangan dan banjir tahun 2014 ini? Kepala Dinas PU Manggas Rudy Siahaan mengatakan hampir 40 persen jalan nasional di Jakarta berpotensi mengakibatkan banjir. Alasannya, jalan itu tidak mempunyai mulut air dan tali air yang terhubung ke saluran-saluran drainase. Beberapa jalan nasional seperti Jalan Raya Cilincing, Daan Mogot, Arteri Pondok Indah, Yos Sudarso, Perintis Kemerdekaan rawan muncul genangan karena sarana mulut air yang minim. (Baca: Banjir 1,5 Meter Masih Rendam Kampung Pulo)
Manggas belum bisa sepenuhnya membantu pemerintah pusat. "Untuk sementara, yang kami bisa maksimalkan adalah daya tampung dan aliran drainase itu. Caranya dengan membuat mulut air dan tali air menuju saluran," ujar Manggas kepada Tempo, 12 Februari 2014.
Lain kesempatan Manggas memberikan contoh Jalan Letjen S. Parman Grogol. Jalan nasional ini tidak punya 600 titik mulut air. Manggas akan membantu pemerintah pusat membangun mulut air dari Mall Citraland sampai Kodim Jakarta Barat. (Baca: Hujan Semalaman, Jakarta Barat Dikepung Banjir)
Inisiatif Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI memperbaiki jalan nasional tak sepenuhnya direstui Kementerian Pekerjaan Umum. "Silakan saja, tidak ada masalah," kata juru bicara kementerian, Danis Sumadilaga. Ia mengingatkan tanggung jawab jalan nasional pada dasarnya berada di Balai Jalan Raya Kementerian Pekerjaan Umum. "Kalau mau, Dinas fokus di jalan provinsi saja."
Peraturan mengenai pengelolaan jalan nasional tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 631/KPTS/M/2009 yang disahkan 31 Desember 2009. Jalan nasional yang melintasi Provinsi DKI Jakarta sebanyak 38 ruas sepanjang 142.647 kilometer, yang meliputi:
Jalan Daan Mogot, Jl. S. Parman, Jl. Gatot Subroto, Jl. M.T. Haryono, Jl. Halim Perdana Kusuma, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Jend. A. Yani, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Bekasi Raya, Jl. Laks. Yos Sudarso, Jl. Cilincing Raya, Jl. Laks. Martadinata, Jl. Gedong Panjang, Jl. Jembatan Tiga, Jl. Jembatan Dua, Jl. Latumeten, Jl. Akses Cengkareng, Jl. Lingkar Barat, Jl. Pejompongan - Kebayoran Lama, Jl. Arteri Kebayoran Lama, Jl. Metro Pondok Indah, Jl. Pasar Jumat, Jl. Ciputat Raya, Jl. Kartini, Jl. Tb. Simatupang, Jl. Mayjen Sutoyo, Jl. Bogor Raya, Jl. Cakung Cilincing, Jl. Akses Marunda, Jl. Sulawesi, Jl. Raya Pelabuhan, Jl. Jampea, Jl. Enggano, Jl. Taman Stasion Priok, Jl. Lodan, Jl. Krapu, Jl. Pluit Selatan Raya, dan Jl. Pakin.
EVAN | PDAT
Terpopuler:
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier
Ahok: Monorel itu Kebaikan Hati Jokowi
Anas Minta Dirawat di Rumah Sakit