TEMPO.CO , Jakarta -- Anggota Dewan petahana protes kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lantaran kampanye pada masa resesnya dianggap melanggar jadwal kampanye pemilu. Pemimpin Komisi Pertahanan dari Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengatakan DPR sudah membuat aturan dalam 3 minggu masa reses kegiatan anggota dibagi tiga. Seminggu untuk kerja komisi ke daerah-daerah, seminggu untuk menyambangi daerah pemilihan, dan seminggu sisanya jika ada kunjungan ke luar negeri. (baca: Bawaslu: Sulit Investigasi Duit Kampanye Pejabat)
"Sehingga kalau kami kampenye ya sebenarnya tiada salah," kata Machfudz saat diksusi di stasiun Radio Republik Indonesia pada Rabu, 26 Februari 2014.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Partai Golkar mendukung pendapat koleganya itu. Bahkan, kata dia, Dewan mendapat 2 bulan reses yang dimulai pada 6 Maret 2014. Katanya, dalam kurun waktu itu, Dewan bakal menghabiskan waktunya ke dapil. Kesempatan itu dianggap Nurul relatif pendek ketimbang yang bukan anggota DPR. "Incumbent jangan disalahkan terus saat reses dong. Ini bias," kata dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan masa reses DPR kali ini bakal melewati Pemilu 9 April. Muhammad menganggap akan ada potensi kerawanan pelanggaran yang dilakukan anggota Parlemen. "Dalam masa reses, caleg seringkali kedapatan memasukkan agenda kampanye Pemilu," kata dia.
Ia menganggap beberapa anggota DPR tak fair lantaran membonceng agenda pencalegannya saat reses. "Kalau ada yang ketahuan, bakal kami semprit." (baca: Bawaslu Gandeng Mahasiswa Awasi Pemilu)
Nurul Arifin menilai bahwa reses hingga akhir Pemilu 9 April 2014 merupakan masa penting. Para caleg juga memiliki kepentingan untuk memastikan kertas suara yang tak terpakai benar-benar dihancurkan. "Kalau tak diawasi, setan hitam akan mencoblos surat suara tak terpakai itu."
MUHAMMAD MUHYIDDIN