TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Bidang Humas Polda Metro jaya Kombes Rikwanto menyatakan Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait praktik mafia rumah susun sewa. "Belum ada laporan terkait hal tersebut," kata Rikwanto melalui pesan pendeknya yang diterima Tempo pada Jumat, 28 Februari 2014.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk mencegah praktik calo di rumah susun sederhana sewa. Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto menggolongkan jual beli rusun dalam tindak kriminal. "Deliknya bisa pidana umum atau malah pencucian uang," kata Heru pada Rabu, 26 Februari lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui ada pegawai negeri sipil yang diduga terlibat praktik calo rusun. Ahok menyatakan akan mempidanakan PNS yang ketahuan menjadi calo rusun. "Makanya kami gandeng Polda Metro Jaya agar ada efek jera," ujarnya.
Ahok, sapaan DKI 2 tersebut, mengaku sudah terlalu jengah dengan bau amis yang ada di lingkungan rumah susun. Dia menuding terlalu banyak oknum yang terlibat, baik penghuni maupun pegawai negeri sipil.
ISMI DAMAYANTI
Baca juga:
Jokowi Ditagih Ihwal Kampung Deret Manggarai
Bus Transjakarta Berkarat, Pemenang Tender Bungkam
Jokowi Kecewa Kampung Deret Petogogan Molor
Sebelum Dibunuh, Feby Lorita Dipukul Edo di Mobil