TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa sastrawan Sitok Srengenge pekan depan. Surat panggilan terhadapnya telah disiapkan agar yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya. "Dipanggil Rabu depan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya lewat pesan singkat, Jumat, 28 Februari 2014. Ia menyatakan dalam surat panggilan tersebut Sitok masih berstatus sebagai saksi.
Kasus yang melibatkan Sitok ini muncul setelah ada laporan dari RW, 22 tahun, mahasiswi Universitas Indonesia. Sitok dituduh telah melakukan perbuatan tak menyenangkan dengan menghamili gadis itu dan tidak mau bertanggung jawab.
Iwan Pangka, kuasa hukum RW, mengatakan bahwa secara fisik kondisi RW sehat. Namun, perempuan itu masih kerap mendapat tekanan psikis sehingga mesti menjalani bimbingan konseling.
Saat ini bayi yang dikandung RW juga telah lahir. Namun, kata Iwan, Sitok belum juga menunjukkan itikad baiknya. Iwan berharap pemanggilan Sitok dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberi keadilan terhadap kliennya.
Sebelumnya Sitok membantah jika dirinya menolak bertanggung jawab. Dia mengaku telah berhubungan intim dengan RW atas dasar suaka sama suka. Namun, keinginannyan untuk menikahi RW tidak mendapat tanggapan (lihat: Klarifikasi Sitok Soal Tuduhan Pelecehan Wanita).
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP
Ketua MUI: Saya Boleh Terima Gratifikasi