TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Pademangan menangkap Timotius Hengky Santoso, 57 tahun. Lelaki ini diduga melakukan penipuan dengan kedok membuka klinik kehamilan di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
"Modusnya, pasien yang datang dijanjikan bakal hamil jika berobat kepada pelaku," kata Kepala Polsek Pademangan, Komisaris Andri Ananta, di kantornya, Jumat, 28 Februari 2014. Pasien tersebut diminta datang selama 14 hari berturut-turut.
Setiap kali datang, pasien akan diberi jamu racikan Timotius. Setelah kunjungan ke-14, pasien diminta datang lagi membawa urin, yang setelah dicek oleh Timotius dinyatakan positif. Namun, setelah pasien ke dokter kandungan rupanya nihil.
Menurut Andri, dalam sehari ada ratusan pasien yang datang dengan tarif Rp 200 ribu sekali kunjungan. Tak heran dalam sebulan ia mengantongi uang hasil tipu-tipu hingga Rp 18 juta. Uangnya digunakan untuk pelesiran ke luar negeri.
Timotius diancam dengan Pasal 378 Undang-Undang KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Ketua MUI: Saya Boleh Terima Gratifikasi
Disangka Teroris, Daniel Sitorus Ditahan Brunei
Sejumlah Pejabat Terlihat Muram Setelah Bertemu Risma
Timnas U-19 Akan Jajal Stadion 'San Siro' Bekasi