TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Pademangan menangkap Timotius Hengky Santoso, 57 tahun. Pemilik klinik kehamilan abal-abal di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
"Dia mengaku bisa membuat pasien yang datang hamil jika rajin ke kliniknya," kata Kepala Polsek Pademangan Komisaris Andri Ananta di kantornya pada Jumat, 28 Februari 2014. Cara yang digunakannya cukup nakal: urin pasien dicampur dengan air seni yang sudah positif hamil.
Sehingga, Andri meneruskan, pasien akan percaya jika dia hamil. "Tapi setelah dicek di USG rupanya negatif," ujarnya.
Untuk meyakinkan aksinya, pasien diminta datang 14 hari berturut-turut dengan tarif Rp 200 ribu sekali datang. Setiap pulang pasien diberi jamu yang isinya ternyata temulawak dan kunyit.
Ia diancam dengan Pasal 378 Undang-Undang KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Ketua MUI: Saya Boleh Terima Gratifikasi
Disangka Teroris, Daniel Sitorus Ditahan Brunei
Sejumlah Pejabat Terlihat Muram Setelah Bertemu Risma
Timnas U-19 Akan Jajal Stadion 'San Siro' Bekasi