TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penipuan dengan kedok klinik kehamilan, Timotius Hengky Santoso, 57 tahun, mengaku membuat obat sendiri untuk diberikan kepada pasien. Alasannya: agar aksi tipu-tipunya lebih meyakinkan.
"Bahannya saya dapat di Pasar Jatinegara, lalu saya buat sendiri," kata Timotius di kantor Kepolisian Sektor Metro Pademangan, Jumat, 28 Februari 2014. Dia memberikan obat tersebut kepada pasiennya dengan iming-iming bisa segera hamil.
Syaratnya, obat yang hanya campuran temulawak dan kunyit ini harus diminum rutin dan pasien wajib berkunjung setiap hari selama 14 hari. Untuk tiap kunjungan, pasien dimintai uang Rp 200 ribu.
Setelah kunjungan ke-14, pasien diminta membawa air kencingnya. Di sinilah Timotius beraksi. Urine tersebut dicampur air kencing lain agar uji kehamilan yang dia lakukan memunculkan hasil positif hamil.
Timotius ditangkap polisi atas tuduhan penipuan. Ia diancam dengan Pasal 378 Undang-Undang KUHP tentang Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Ketua MUI: Saya Boleh Terima Gratifikasi
Sejumlah Pejabat Terlihat Muram Setelah Bertemu Risma
Lagi, KPK Sita Dua Mobil Adik Atut
Pemilik Rekening Gendut Jadi Wakapolri
Adik Ratu Atut Miliki Karaoke Mewah