TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai keadilan Sejahtera Ledia Hanifa mengatakan, DPR sudah sepakat mengenai peranan Majelis Ulama Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Sebetulnya sudah lumayan ketemu peran MUI, sudah lebih cocok," kata Ledia di Jakarta, 27 Februari 2014. (Baca: Pembahasan Lembaga Sertifikasi Halal di DPR Alot)
Pemerintah dan DPR menyepakati MUI berperan membuat standar-standar untuk Lembaga Pemeriksa Produk Halal dan auditornya. "MUI juga yang menstandarisasi auditor dan lembaga pemeriksa halal yang ada," katanya.
Selain itu, MUI juga memiliki wewenang menandatangi sertifikat halal. "MUI bersama-sama dengan badan (penjamin produk halal) itu menandatangani sertifikat fatwa MUI yang berkenaan dengan kehalalan suatu produk," kata
Sebelumnya, Ledia mengatakan DPR menginginkan badan tersebut nantinya hanya berperan sebagai regulator saja. Sedangkan Pemerintah maunya regulator dan operator yang berarti sebagai pengawas sekaligus pemeriksa produk.
Pekan depan, 4 Maret 2014, setiap fraksi di Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap konsep yang diserahkan Pemerintah pada 22 Januari lalu. Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal ini juga akan diperpanjang. (Baca: Tarif Survei MUI US$ 5.700)
RIZKI PUSPITA SARI
Terpopuler:
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Hasil Lengkap dan Jadwal Liga Champions