TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah mengurus pelabelan produk halal. Sedangkan urusan fatwa halal dan sertifikasinya diminta menjadi urusan MUI.
"Pemerintah bisa mengurus labelisasi. Sertifikasi halal biarlah dilakukan MUI," katanya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Menurut Din, sertifikasi dan pelabelan adalah dua hal yang berbeda. Sertifikat halal berkaitan dengan fatwa sehingga hanya MUI yang punya otoritas, sementara penyematan label bisa dilakukan siapa pun.
"Bahwa fatwa dan ujungnya yang berupa sertifikasi itu harus dikeluarkan oleh MUI," katanya. (Baca: DPR Minta Labelisasi Produk Halal Dikenai Biaya).
RUU Jaminan Produk Halal saat ini masih diperdebatkan di DPR. MUI ngotot wewenang mengeluarkan sertifikat halal hanya milik mereka, sementara pemerintah ingin mendirikan badan di bawah naungan Kementerian Agama untuk mengelola sistem sertifikasi produk halal tersebut. (Baca juga: Pembahasan Lembaga Sertifikasi Halal di DPR Alot)
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Demokrat Larang Bhatoegana Bicara Agar Tak Gaduh
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP