TEMPO.CO, Jakarta -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia mengatakan baru tiga partai yang menyerahkan laporan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Ia mengingatkan partai peserta Pemilu 2014 lainnya segera menyerahkan laporan karena tenggat waktu sampai 2 Maret 2014.
"Itu yang harus menjadi perhatian. Sampai saat ini baru tiga partai," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014. Partai yang baru menyerahkan antara lain Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ferry menuturkan partai yang sampai batas waktu ditentukan tak melaporkan RKDK akan langsung didiskualifikasi. "Sanksinya pembatalan sebagai peserta Pemilu 2014," ujar dia.
Menurut Ferry, terdapat format yang harus dipenuhi masing-masing partai politik dalam membuat laporan pembuatan RKDK. Diantaranya harus merincikan sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye apabila saldo awal diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus.
Partai politik, kata dia, juga wajib mengisi berbagai formulir. Serta harus melampirkan salinan buku rekening, salinan rekening koran, dan bukti tagihan.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Surat Lengkap El-Mouelhy Soal Label Halal MUI
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP