TEMPO.CO, Bandung: Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan dasar hukum pembatasan kegiatan warga dan lokasi hiburan malam di Kota Bandung hingga pukul 24.00 adalah kepedulian polisi atas keamanan dan kenyamanan warga. Dia emoh mengutip eksplisit pasal aturan hukum yang berlaku.
"Dasar hukumnya, saya care saja, ingin masyarakat aman dan nyaman. Kami cinta masyarakat Jawa Barat, Bandung. Kejahatan sekarang kan menurun di Bandung,"ujar Iriawan kepada Tempo usai acara di Masjid Raya Kota Bandung, Jum'at 28 Februari 2014.
Iriawan tak mau memperinci jangka waktu pembatasan kegiatan yang oleh banyak warga Bandung disebut jam malam ini apakah akan selamanya. "Kita lihat situasi saja. Itu saja ya, terima kasih," ia menjawab, sambil masuk ke mobil dinasnya di gerbang sayap kiri Masjid Raya di tepi Jalan Asia Afrika Kota Bandung.
Sebelumya Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi membantah intansinya memberlakukan jam malam. "Untuk tempat hiburan kafe, karaoke diskotik itu kita batasi sampai jam 12 malam. Itu rekomendasi izin keramaian dari polisi,"kata dia di kantornya beberapa hari lalu. (Baca: Jam Malam di Bandung, Ini Penjelasan Polisi)
Pembatasan jam operasi tempat hiburan malam mulai diberlakukan polisi medio Januari lalu. Meski baru rekomendasi, prakteknya upaya pembatasan tersebut dilakukan polisi dengan mendesak pengelola dan pengunjung lokasi hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti-pijat, rumah biliard, dan kafe.
Satu atau beberapa mobil patroli polisi biasanya mendatangi lokasi hiburan tertentu sambil membunyikan sirine sekitar pukul 24.00. Lalu beberapa dari mereka memasuki gedung untuk meminta pengelola menutup lokasi, hingga membubarkan pengunjung untuk mengosongkan tempat. Jika tidak, polisi mengancam menyegel gedung bersangkutan. (Baca: Tisna Sandjaya: Jam Malam Bikin Bandung Genting)
ERICK P. HARDI