TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat DPR, Syarifuddin Sudding, mendesak pemerintah menarik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari DPR agar pembahasannya bisa ditunda. Revisi KUHAP sudah diajukan Presiden sejak akhir tahun lalu.
"Kami menginginkan pembahasan RUU KUHAP ditunda supaya pemerintah bisa mensinkronkan semua pasal yang telah diusulkan ke DPR," kata Sudding dalam diskusi politik yang digelar partaInya di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 28 Februari 2014.
Sikap itu merujuk dari pengamatan Hanura terhadap setiap pasal usulan. Menurut dia, pemerintah tidak kompak mengusulkan setiap pasal dalam RUU KUHAP karena mereka ternyata masih mendebatkannya. "Ternyata mereka tidak satu bahasa," kata Sudding.
Revisi KUHAP menjadi polemik setelah sejumlah aktivis mempersoalkan pasal yang dianggap bisa melemahkan KPK. Gayung bersambut, KPK pun menyurati presiden agar pembahasan perundangan itu ditunda. Belakangan muncul pula penolakan Polri terhadap penghapusan penyelidikan dalam rancangan beleid tersebut. (Baca: Busyro: RUU KUHAP Hina Hakim)
Sudding menuturkan salah satu bukti bahwa pemerintah tidak satu bahasa adalah penolakan Polri terhadap penghapusan tahap penyelidikan kasus. Polri, kata dia, dalam rapat Komisi Hukum tetap menginginkan kewenangan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
"DPR itu membahas sebuah RUU bersama pemerintah, artinya tidak ada lagi penolakan-penolakan di dalam tubuh pemerintah sendiri. Kalau begini urusannya, mending ditunda saja," ucap Syarifuddin.
Ia pun mempertanyakan sikap Polri yang kini dipimpin Jenderal Sutarman itu. Sebab RUU KUHAP telah disetujui Polri saat masih dipimpin Jenderal Timur Pradopo. "Kok, sekarang jadi berubah begini. Dulu kan sudah diteken," katanya.
Hanura menyarankan Kementerian Hukum sebagai inisiator rancangan perundangan duduk bersama Polri, Kejaksaaan, dan KPK untuk membahas kembali pasal demi pasal yang masih diperdebatkan itu. "Kalau tidak ada masalah lagi, baru diusulkan kembali ke DPR." (Baca juga: Revisi KUHAP, Menteri Amir Heran terhadap KPK)
TRI SUHARMAN
Terpopuler:
Pemilik Rekening Gendut Jadi Wakapolri
Kisruh Risma-Wisnu, Mega dan Jokowi ke Surabaya
Diperiksa KPK, Anas Kembali Sebut SBY