TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, mengatakan panitia kerja sanggup merampungkan dua revisi undang-undang itu dalam periode kewenangan DPR saat ini, yang berakhir pada September 2014.
Ia menilai sisa waktu tiga kali masa sidang cukup untuk membahas dua revisi undang-undang itu. "Masih sangat cukup. Tanggal 9 April itu kan pemilu. Setelah itu kami masih anggota DPR. Tidak boleh kami membahas revisi?" katanya saat dihubungi, Jumat, 28 Februari 2014.
Menurut Munir, tak semua pasal akan diubah sehingga anggota DPR periode saat ini bisa menyelesaikan pembahasan. Dari ratusan pasal dalam KUHP dan KUHAP, kata dia, hanya sebagian kecil yang akan diubah. "Poin krusial di KUHAP ada 40 pasal. Di KUHP 90. Hanya masalah tata bahasa saja," katanya.
Pasal-pasal yang akan diubah, kata Munir, hanya yang berbau kolonial. Pengubahan juga hanya menyangkut tata bahasa, bukan substansi. "Tinggal sewa ahli bahasa, gampang," katanya.
Kendati yakin bisa merampungkan revisi KUHP dan KUHAP, Munir mengaku panitia kerja beleid ini tak akan mengebut pembahasan, setidaknya hingga pemilu legislatif pada 9 April 2014.
Pembahasan daftar inventarisasi masalah dengan pemerintah, kata Munir, juga akan dilaksanakan seusai pemilu. "Kalau sekarang, kita mau pemilu. Minggu depan reses. Kita tunggu pemilu dulu. Lebih dari cukup itu buat bahas KUHP dan KUHAP," katanya.
Pada Jumat, 28 Februari, anggota Tim Perumus Revisi KUHP-KUHAP berkumpul untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dikirim DPR kepada pemerintah dan rencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas masukan terhadap DIM KUHAP dan KUHP.
Tim perumus beleid ini menargetkan, dengan sisa periode DPR yang sangat singkat, KUHP bisa selesai pada bagian aturan umum (buku kesatu) KUHP. Pemerintah dan tim perumus mengakui, pembahasan dua revisi UU itu tak akan rampung pada periode DPR saat ini.
KHAIRUL ANAM