TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meminta seluruh lembaga penyiaran dan partai politik segera menghentikan iklan kampanye. Menurut dia, sesuai dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, Kampanye secara terbuka dan melalui media massa baru dimulai 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014.
"Empat belas hari ke depan, kegiatan iklan kampanye tidak ada lagi di lembaga penyiaran," kata Husni seusai penandatangan kesepakatan bersama pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014. Dengan demikian, ujar dia, Pemilu 2014 bisa berlangsung jujur dan adil dan terselenggara dengan baik.
Husni menuturkan selama ini banyak partai yang sudah mecolong start beriklan politik atau kampanye di lembaga penyiaran. Menurut dia, banyak juga pemilik lembaga penyiaran yang memanfaatkan frekuensi milik publik sehingga hanya menguntungkan satu atau beberapa kelompok saja. "Karena mereka punya akses paling dekat dalam pengelolaan ruang publik itu."
Karena itulah, kata dia, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat meneken kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Harapannya, ketika melakukan penilaian kampanye, yang mensyaratkan penilaiannya harus kumulatif, tidak ada lagi perbedaan pendapat antar lembaga.
Ketua Bawaslu Muhammad menambahkan, saat ini ada 6 partai yang dinilai melanggar ketentuan kampanye. Mereka, ujar dia, sudah dilaporkan secara pidana ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Namun kasus Pak ARB (Aburizal Bakrie) dari Partai Golkar ditolak Mabes Polri. Nanti saya akan minta penjelasan lebih lanjut soal penolakan laproan itu," kata dia.
Menurut dia, partai lain yang dinilai melanggar iklan kampaney adalah Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Gerindra. "Satu lagi saya tidak ingat, daripada salah. Semuanya masih diproses di Mabes Polri," kata Muhammad.
LINDA TRIANITA