TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad meminta Markas Besar Kepolisian tidak kaku dalam memahami Undang-Undang Pemilu. Permintaan ini disampaikan karena laporan Bawaslu atas pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Golkar dengan terlapor Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar, ditolak Polri karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang tertuang dalam UU Pemilu.
"Bawaslu berharap Bareskrim Mabes Polri tidak kaku memahami undang-undang itu," kata Muhammad seusai penandatanganan kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.
Bawaslu, kata dia, akan meminta penjelasan Polri mengenai alasan penolakan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Golkar. "Kami minta penjelasan dari Bareskrim kenapa (laporan terhadap) Aburizal dimentahkan."
Untuk mengantisipasi penolakan serupa, kata dia, Bawaslu menggelar focus group discussion (FGD) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan para pakar di Hotel Sahid Jakarta. Bawaslu, menurut Muhammad, akan menjelaskan mengenai delik-delik pengaduan. "Kami berharap ada titik temu. UU tidak lagi dimentahkan oleh Bareskrim," ujarnya.
Muhammad menuturkan Bawaslu sudah merekomendasikan enam partai politik yang melanggar kampanye di luar jadwal ke kepolisian karena dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu.
Keenam parpol tersebut antara lain Partai Golkar, Gerindra, Hanura, PAN, dan NasDem. "Satunya lagi lupa," katanya. Baru laporan tentang Golkar yang dimentahkan Polri, sedangkan laporan terhadap lima partai lain masih diproses.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Pemilik Rekening Gendut Jadi Wakapolri
Kisruh Risma-Wisnu, Mega dan Jokowi ke Surabaya
Diperiksa KPK, Anas Kembali Sebut SBY