Partai Minta Bawaslu Tak Teken Moratorium Iklan  

image-gnews
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dana Ketua Bawaslu Muhammad. Tempo/Tony Hartawan
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dana Ketua Bawaslu Muhammad. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengaku dihubungi salah satu petinggi partai satu jam sebelum penandatanganan moratorium iklan di televisi. Menurut dia, petinggi partai itu meminta agar Bawaslu dan lembaga lainnya tidak menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.

"Dia bilang nggak usahlah ada moratorium itu, kami tahu aturan rambu-rambunya, ngapain harus ditandatangani moratorium segala," kata Muhammad menirukan omongan petinggi partai yang disampaikan ke dia melalui sambungan telepon di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.

Namun Muhammad enggan membeberkan siapa orang yang meneleponnya tersebut. "Petinggi partai politik peserta pemilu," ucapnya sambil tertawa.

Lalu Muhammad menjawab bahwa itu merupakan hasil kesepakatan antara empat lembaga, yakni Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat. "Saya mengatakan itu hasil istikharah empat lembaga mencermati pro-kontra di masyarakat," katanya.

Ketua Bawaslu, Muhammad; Ketua KPU, Husni Kamil Manik; Ketua KPI, Judhariksawan; dan Ketua KIP, Abdul Hamid Dipo Pramono, menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.

Terdapat sembilan poin yang menjadi kesepakatan bersama dan merupakan hasil kesimpulan rapat dengar-pendapat dengan Komisi I DPR pada 25 Februari lalu. Komisi I DPR sepakat kampanye baru boleh dilakukan partai politik pada masa kampanye terbuka, yakni 16 Maret-5 April 2014.

LINDA TRIANITA

 

 

Terpopuler
Pemilik Rekening Gendut Jadi Wakapolri
Kisruh Risma-Wisnu, Mega dan Jokowi ke Surabaya  
Diperiksa KPK, Anas Kembali Sebut SBY 

Jelang Tandatangani Moratorium Iklan, Bawaslu Ditelpon Petinggi Partai

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan


KORAN-Politik, Friday,28/Feb/2014 16:32:16
By: linda_trianita

Jelang Tandatangani Moratorium Iklan, Bawaslu Ditelpon Petinggi Partai

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengaku dihubungi salah satu petinggi partai satu jam sebelum penandatanganan moratorium iklan. Menurut dia, petinggi partai itu meminta agar Bawaslu dan lembaga lainnya tidak perlu menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.

"Dia bilang nggak usahlah ada moratorium itu, kita tahu aturan rambu-rambunya, ngapain harus ditandatangani moratorium segala," kata Muhammad menirukan pembicaraan petinggi partai yang disampaikan ke dia melalui sambungan telepon, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.

Namun sayang, Muhammad enggan membeberkan siapa orang yang menelponnya tersebut. "Petinggi partai politik peserta pemilu," ucapnya sambil tertawa.

Lalu Muhammad menjawab bahwa itu merupakan hasil kesepakatan antara empat lembaga yakni Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat. "Saya mengatakan itu hasil istikharah 4 lembaga mencermati pro kontra di masyarakat," kata dia.

Sore ini, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua KPI Judhariksawan, dan Ketua KIP Abdul Hamid Dipo Pramono menandatangi kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Terdapat 9 poin yang menjadi kesepakatan bersama dan merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada 25 Februari lalu.

LINDA TRIANITA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.