TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengaku dihubungi salah satu petinggi partai satu jam sebelum penandatanganan moratorium iklan di televisi. Menurut dia, petinggi partai itu meminta agar Bawaslu dan lembaga lainnya tidak menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.
"Dia bilang nggak usahlah ada moratorium itu, kami tahu aturan rambu-rambunya, ngapain harus ditandatangani moratorium segala," kata Muhammad menirukan omongan petinggi partai yang disampaikan ke dia melalui sambungan telepon di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.
Namun Muhammad enggan membeberkan siapa orang yang meneleponnya tersebut. "Petinggi partai politik peserta pemilu," ucapnya sambil tertawa.
Lalu Muhammad menjawab bahwa itu merupakan hasil kesepakatan antara empat lembaga, yakni Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat. "Saya mengatakan itu hasil istikharah empat lembaga mencermati pro-kontra di masyarakat," katanya.
Ketua Bawaslu, Muhammad; Ketua KPU, Husni Kamil Manik; Ketua KPI, Judhariksawan; dan Ketua KIP, Abdul Hamid Dipo Pramono, menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.
Terdapat sembilan poin yang menjadi kesepakatan bersama dan merupakan hasil kesimpulan rapat dengar-pendapat dengan Komisi I DPR pada 25 Februari lalu. Komisi I DPR sepakat kampanye baru boleh dilakukan partai politik pada masa kampanye terbuka, yakni 16 Maret-5 April 2014.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Pemilik Rekening Gendut Jadi Wakapolri
Kisruh Risma-Wisnu, Mega dan Jokowi ke Surabaya
Diperiksa KPK, Anas Kembali Sebut SBY
Jelang Tandatangani Moratorium Iklan, Bawaslu Ditelpon Petinggi Partai
KORAN-Politik, Friday,28/Feb/2014 16:32:16
By: linda_trianita
Jelang Tandatangani Moratorium Iklan, Bawaslu Ditelpon Petinggi Partai
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengaku dihubungi salah satu petinggi partai satu jam sebelum penandatanganan moratorium iklan. Menurut dia, petinggi partai itu meminta agar Bawaslu dan lembaga lainnya tidak perlu menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.
"Dia bilang nggak usahlah ada moratorium itu, kita tahu aturan rambu-rambunya, ngapain harus ditandatangani moratorium segala," kata Muhammad menirukan pembicaraan petinggi partai yang disampaikan ke dia melalui sambungan telepon, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.
Namun sayang, Muhammad enggan membeberkan siapa orang yang menelponnya tersebut. "Petinggi partai politik peserta pemilu," ucapnya sambil tertawa.
Lalu Muhammad menjawab bahwa itu merupakan hasil kesepakatan antara empat lembaga yakni Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat. "Saya mengatakan itu hasil istikharah 4 lembaga mencermati pro kontra di masyarakat," kata dia.
Sore ini, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua KPI Judhariksawan, dan Ketua KIP Abdul Hamid Dipo Pramono menandatangi kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Terdapat 9 poin yang menjadi kesepakatan bersama dan merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada 25 Februari lalu.
LINDA TRIANITA