TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih belum mau bicara soal hasil pemeriksaan visum anak-anak di Panti Asuhan Samuel, Tangerang. Padahal, hasil pemeriksaan sudah keluar dari Rumah Sakit Kepolisian Pusat Raden Said Sukanto, Jakarta Timur, sejak Jumat lalu.
"Kami masih cocokkan visum (dengan kesaksian korban) untuk jadi barang bukti," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Ahad, 2 Maret 2014. Pekan ini, kemungkinan polisi akan mengungkap hasil pemeriksaan visum tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menyatakan polisi akan bertindak sesuai hasil visum terhadap para pelapor. "Konstruksi pasal untuk terlapor berdasarkan hasil visum," ujarnya. Ia mengatakan bila terbukti ada kekerasan fisik terhadap para korban, polisi bisa langsung melakukan penangkapan terhadap Samuel.
Sejauh ini, polisi mengancam akan menjerat Samuel dengan Pasal 77 dan 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Samuel dianggap melakukan penelanaran dan penganiayaan terhadap anak-anak. Polisi saat ini juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kasus ini terkuak setelah sekitar tujuh orang anak panti asuhan Samuel Watulingas, 50 tahun kabur dan mengadu. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon. Kini, beberapa lembaga lain juga aktif mengadvokasi keadilan bagi anak-anak tersebut.
Komnas Perlindungan Anak telah melakukan investigasi sendirii. Tak hanya mengadvokasi, mereka juga mengevakuasi sejumlah bayi yang masih tertahan di panti asuhan tersebut pada Senin pekan lalu. Hal ini membuat pihak Samuel berang dan akan menggugat Komnas PA. Sebanyak 12 dari 36 anak dari panti kini sudah berada dalam naungan Komnas PA.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Ahok Akan Cek Bus Transjakarta yang Terbakar
Revisi Klausul Mundur Maret, PT JM Tak Keberatan
Jika Panti Samuel Kotor, Sandal yang 'Bicara'
Warga Kalijodo Mau Dipindah ke Rusun, Asal ...
Cegah Peredaran Narkoba, UI Tambah Kamera CCTV