TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak diperiksa Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin, 3 Maret 2014.
Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi terkait dengan pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir.
Kasus korupsi yang membelit Bupati Kasmin ini berawal dari pembebasan lahan yang diklaim milik warga Dusun Batumamak seluas sembilan hektare. “Kasmin merekayasa pembelian lahan itu seolah-olah lahan itu milik warga, padahal lahan itu masuk dalam kawasan hutan Register 44,” kata Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Komisaris Wahyu Bram kepada Tempo, Senin, 3 Maret 2014.
Dia kemudian menjual lahan itu kepada PT PLN Pikitring Suar melalui General Manager (saat itu) Bintatar Hutabarat. Lahan itu kemudian dijadikan base camp proyek pembangunan PLTA Asahan III.
Lahan dibeli Bupati Kasmin dari dua orang yang sudah diperiksa lebih dulu. Mereka mengaku sebagai pemilik lahan, bernama Marole Purba dan Edison Siagian. Selanjutnya, lahan itu dibeli Kasmin Rp 70 juta per hektare dengan memakai uang pribadi. “Kasmin kemudian menjual kepada PT PLN Rp 50 ribu per meter," kata Bram.
Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, kata Bram, kerugian dari pembebasan lahan itu Rp 4,5 miliar. Bekas General Maneger PT PLN Pikitring Suar Bintatar Hutabarat tidak menjawab telepon dan pesan pendek yang dilayangkan Tempo.
SAHAT SIMATUPANG
Terpopuler :
Bawang Impor Banjiri Semarang
Penyaluran Benih Mulus Jika Persyaratan Lengkap
Kasus Penipuan Pinjaman, Citigroup Diperiksa
Inggris Akan Bebaskan Pajak Perdagangan Bitcoin