TEMPO.CO , Cilacap - John Refra Kei, terpidana kasus pembunuhan berencana, dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ahad, 2 Maret 2014 petang, John Kei akhirnya menikmati sel barunya setelah menjalani proses pemindahan dari Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta.
John Kei bersama puluhan napi lainnya tiba di tempat penyeberangan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu, 2 Maret 2014 siang. Menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.
Mereka dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.
Setelah menunggu selama 12 menit, John Kei bersama napi lainnya diturunkan dari mobil Transpas dan diminta berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan. Setiap kelompok napi terdiri atas lima orang dengan kondisi tangan antarnapi dirantai.
Kendati demikian, John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok seperti napi lainnya. Sesampainya di atas geladak, empat napi lain yang satu kelompok dengan John Kei langsung berdiri dan tidak jalan jongkok lagi.
Kondisi tersebut memancing emosi petugas sehingga sempat terjadi ketegangan di antara mereka. Setelah seluruh napi dipindahkan ke atas Kapal Pengayoman IV, Liberti Sitinjak yang juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, ikut naik ke kapal itu. Kapal Pengayoman IV diberangkatkan ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto, mengatakan John Kei dipindah bersama 60 napi lain dari Jakarta. Mereka berasal dari Salemba dan Cipinang. "Dari 60 napi tersebut, 15 orang ditempatkan di LP Purwokerto dan 45 orang ke Nusakambangan, salah satunya John Kei," katanya.
Menurut dia, 45 napi yang dipindah ke Nusakambangan untuk sementara akan ditempatkan di LP Kelas I Batu sebelum didistribusikan ke LP-LP lainnya di pulau itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.
John Kei banding. Namun, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
AW | ANTARA