TEMPO.CO, Tangerang - Pemilik Panti Asuhan Samuel akan melayangkan gugatan kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait secara resmi pada Selasa, 4 Maret 2014. Samuel Watulinggas dan istrinya, Yuni Winata, akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Besok jam 10 gugatan akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar kuasa hukum Panti Asuhan Samuel, Roy Rening, kepada Tempo, Senin, 3 Maret 2014.
Roy menjelaskan bahwa Samuel menggugat karena menilai ada pelanggaran undang-undang ketika Arist Merdeka Sirait mengevakuasi anak-anak dari Panti Asuhan Samuel. "Pengambilalihan anak-anak itu tanpa melalui prosedural dan izin dari pemilik panti," kata Roy. (Baca: Panti Asuhan Samuel Dilaporkan ke Polisi)
Arist membawa 12 anak dari panti asuhan yang terletak di Sektor 6 Blok GC, Gading Serpong, Banten, itu pada Senin, 24 Februari 2014 lalu. Lalu, pada Kamis malam, 27 Februari 2014, Arist kembali mengevakuasi dua bayi perempuan yang sedang sakit. Komnas menerima laporan dari warga sekitar panti yang melihat anak-anak Panti Samuel mengamen. (Baca: Komnas Tetap Evakuasi 8 Anak dari Panti Samuel )
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan tak akan mundur mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Panti Asuhan Samuel, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten. "Kami tak gentar, akan terus mendukung pengusutan kasus ini," kata Arist di kantornya, Jumat, 28 Februari 2014. (Baca: Bakal Dituntut Panti Samuel, Ini Kata Komnas PA)
JONIANSYAH
Berita Terpopuler:
SBY Interupsi Debat 'Ngelantur' Konvensi Demokrat
Mega Putuskan Jokowi Capres Sejak Dua Pekan Lalu?
Kekurangan Wali Kota Risma Versi Survei Unibraw
Pengamat: Bambang DH Tak Layak Jadi Wagub DKI
PM Ukraina: Rusia Deklarasikan Perang