TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat dan aktivis masalah hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, menyatakan mafia rumah susun bisa dijerat pasal pidana. "Bisa kena Undang-Undang Tipikor karena memperkaya diri sendiri," ujarnya, Senin, 3 Maret 2014. Ia menyarankan polisi dan pemerintah tak perlu ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Menurut dia, mafia rusun bisa dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mafia rusun, terutama yang berada di dalam kalangan birokrasi pemerintah, bisa dijerat pasal berlapis karena menyalahgunakan aset milik negara. Maruli mengatakan, sesuai undang-undang tersebut, para mafia rusun bisa diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan setidaknya empat rumah susun diindikasi diselewengkan mafia. Mafia tersebut diduga mengalihsewakan hunian rusun melalui penghuni yang telah tinggal lama. Jumlah kamar rusun yang kini disewakan ditengarai mencapai lebih dari 100 unit. Kasus ini akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian. (baca: Ahok: Biar Nyahok, Calo Rusun Dibui 15 Tahun Saja dan Jokowi Siap Copot Pegawai DKI 'Mainkan' Rusun)
Gayung bersambut, polisi siap memproses bila laporan tersebut masuk. "Bisa pidana umum atau pencucian uang," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto. Polisi sudah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menangani masalah ini. Ia mengklaim tim internal sudah dibentuk seusai pertemuannya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pekan lalu. (Baca: Ahok: Mafia di DKI Ibarat Jeruk Makan Jeruk)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Kadis Perumahan: Jual-Beli Rusun Termasuk Pidana
Pengacara Panti Samuel Sebut Arist Merdeka 'Omdo'
Penjahit Duel dengan Penjahat Bersenjata Api