TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang kini dibahas pemerintah dan DPR merancang badan sertifikasi halal berada di bawah Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat mengatakan, dengan sistem model baru ini, bukan berarti Majelis Ulama Indonesia tak dilibatkan.
"MUI tetap ditempatkan dalam aspek syariatnya. Setelah diaudit, ada sidang penetapan halal atau tidak halal, di situ MUI dilibatkan," kata Bachrul saat dihubungi, Ahad, 2 Maret 2014.
Selain memberi fatwa halal, Bachrul mengatakan MUI juga berperan dalam mengontrol para auditor produk halal. MUI, menurut Bachrul, nantinya bertanggung jawab menerbitkan sertifikasi para auditor halal.
Lembaga yang di bawah Kementerian Agama, menurut Bachrul, akan mengurusi proses yang lebih teknis. Mulai dari menerima berkas administrasi, audit, dan menerbitkan sertifikat halal.
Dalam RUU Jaminan Produk Halal, pemerintah mengusulkan agar sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga pemerintah. Bachrul mengatakan, dengan bentuk lembaga pemerintah, penyelenggaraan sertifikasi lebih terjamin dari sisi operasional dan akuntabilitas. "Lebih dijamin karena pemerintah menjamin biaya operasionalnya," kata Bachrul.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah tak mencaplok kewenangan mengeluarkan sertifikat halal yang selama ini dipegang MUI. Din mengklaim proses sertifikasi halal di MUI sudah berjalan baik dan urusan halal-haram hanya bisa ditentukan MUI.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Lain:
Benarkah PDIP Sudah Susun Kabinet Bayangan?
Jokowi Kuatkan Elektabilitas Megawati
Astrolog: Oktober 2014, Mega Rayakan Kemenangan