Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Diduga Monopoli Label Halal  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Petugas merapikan daging sapi yang bersertifikat halal di pusat perbelanjaan Carefour, Lebak Bulus, Jakarta (20/2).  Tempo/Aditia Noviansyah
Petugas merapikan daging sapi yang bersertifikat halal di pusat perbelanjaan Carefour, Lebak Bulus, Jakarta (20/2). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengkaji mengapa Majelis Ulama Indonesia yang merupakan lembaga keagamaan dan bukan lembaga negara mendapatkan hak tunggal untuk menerbitkan sertifikat halal.

"Kami menduga MUI melakukan monopoli," kata Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Makassar Abdul Hakim Pasaribu seusai acara serah-terima jabatan di Menara Bosowa, Senin, 3 Maret 2014.

Menurut Hakim, membuat sertifikat halal sebenarnya adalah tugas negara. Namun, jika negara tidak sanggup menanganinya, boleh diserahkan ke lembaga lain melalui undang-undang. Tidak boleh hanya dengan surat keputusan menteri. "Sementara informasi yang kami peroleh, tidak ada penunjukan melalui undang-undang kepada MUI," katanya.

Menurut Hakim, tugas MUI dalam menerbitkan sertifikat halal menjadi perhatian KPPU setelah diberitakan memungut bayaran kepada masyarakat. Sebab, jika ada pungutan yang tidak dilaporkan ke negara, dampaknya bisa terjadi korupsi. Selain itu, kewenangan tunggal MUI ini diduga bisa mempengaruhi iklim persaingan usaha di Indonesia. "Bisa jadi MUI menguntungkan satu perusahaan dan merugikan perusahaan lain," katanya.

Hakim mengatakan, jika MUI ditunjuk oleh negara sesuai undang-undang untuk menerbitkan sertifikat halal, bentuknya harus sama dengan Bea-Cukai dan PT PLN--kedua lembaga ini ada yang mengaudit. Serta wajib memberikan penerimaannya kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Tapi, jika statusnya adalah lembaga swasta, lembaga lain juga harus diberikan kesempatan untuk bisa memberikan jasa serupa. Sebab, bisa jadi setelah ada persaingan, biaya sertifikasinya lebih murah," kata Hakim.

Hakim menambahkan, pemahaman masyarakat terkait dengan persaingan usaha memang masih minim. Untuk itu perlu dilakukan edukasi secara masif agar masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkan jika ada kegiatan usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. KPPU juga menggandeng lembaga pemerintahan agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa menghambat kegiatan usaha atau membuat sebuah perusahaan memonopoli kegiatan usaha di daerah.

"Untuk lembaga pemerintahan, masalah yang dilaporkan masih terkait proses tender," katanya.

Selama tahun 2013, KPPU Makassar telah menindaklanjuti 33 laporan terkait dengan persaingan usaha. Dua laporan masuk ke tahap penyelidikan dan satu laporan sudah masuk ke penanganan perkara.

"Ke depan kami masih fokus pada isu infrastruktur, kesehatan, pangan, dan perbankan," kata Hakim yang akan menjabat Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jamaluddin, Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, mengatakan MUI tidak melakukan monopoli sertifikasi halal karena sifatnya sukarela. Jadi tidak ada paksaan dari MUI kepada masyarakat.

"Kami hanya mengajak perusahaan memberikan label halal sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, LPPOM MUI tidak pernah menolak pengajuan sertifikasi halal kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar. Sebab, untuk kelas UMKM biasanya memang tidak sanggup membayar.

"Tapi, bagi perusahaan besar, setelah kami jelaskan mekanisme pemberian sertifikat halal, mereka akhirnya mengerti. Sebagai pelayan umat, kami tidak pernah berniat mengambil keuntungan," katanya.

Jamaluddin mengatakan di Sulawesi Selatan sudah diterbitkan sekitar 700 sertifikat halal. Jika ada usulan bahwa lembaga lain juga bisa mengeluarkan sertifikat halal, MUI tidak keberatan.

"Karena kami hanya menjalankan keputusan pusat," katanya. Dia mengatakan kewenangan yang diperoleh MUI berdasarkan kerja sama di antara tiga lembaga. Yakni MUI, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri.

MUHAMMAD YUNUS

Terpopuler
Mega Putuskan Jokowi Capres Sejak Dua Pekan Lalu?
Kekurangan Wali Kota Risma Versi Survei Unibraw  
Pengamat: Bambang DH Tak Layak Jadi Wagub DKI
Bahaya Masyarakat Kelas Menengah Versi Dahlan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

13 hari lalu

Presiden AS Joe Biden berpose selfie saat menjadi tuan rumah resepsi perayaan Idul Fitri di Gedung Putih di Washington, AS, 2 Mei 2022. REUTERS/Kevin Lamarque
Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

13 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

15 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

35 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

35 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

38 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.


Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Pembukaan Haraku Ramen di Gandaria City, Jakarta Selatan, sekaligus penyerahan sertifikasi halal dadi LPPOM MUI, Selasa 30 Januari 2024. TEMPO/Yunia Pratiwi
Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia


Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Flip'NFry berhasil meraih sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama/Flip'NFry
Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan


MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

19 Januari 2024

Gedung MUI. Dok.MUI
MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.


Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

30 Desember 2023

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham/Tempo-Mitra Tarigan
Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

Ada beberapa alasan para pengusaha masih ogah mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Apa saja?