Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikah di Rumah, Bayar Rp 600 Ribu  

image-gnews
Sejumlah pasangan pengantin menunjukkan buku nikah saat kegiatan nikah massal di kantor Dinas sosial Kota Surabaya, Jawa Timur, (31/12). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Sejumlah pasangan pengantin menunjukkan buku nikah saat kegiatan nikah massal di kantor Dinas sosial Kota Surabaya, Jawa Timur, (31/12). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pasangan yang menyelenggarakan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) akan ditarik biaya Rp 600 ribu. Ongkos itu jauh lebih mahal ketimbang biaya pernikahan pada hari kerja dan dilaksanakan di KUA, yang cuma Rp 50 ribu.

"Biaya nikah itu masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah," kata Suryadharma ketika ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin, 3 Maret 2014.

Suryadharma menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah, biaya yang dipungut hanya Rp 30.000. Namun pada kenyataannya, petugas membutuhkan anggaran yang lebih besar untuk menanggung biaya transportasi dan akomodasi. Karena itulah, kata dia, muncul pungutan liar dalam penyelenggaraan pernikahan. (baca: Aturan Biaya Nikah Baru Akan Terbit Akhir Februari)

Suryadharma mengatakan pemerintah memutuskan memasang tarif tersebut untuk mencegah pungutan liar. "Kementerian Keuangan yang mempunyai otoritas memutuskan angkanya berapa," katanya. Sedangkan Kementerian Agama hanya memberi masukan. (baca: Biaya Nikah Akan Dibahas di KPK)

Menurut dia, biaya pernikahan dalam revisi PP Nomor 47 Tahun 2004 belum final. Biaya bisa menjadi lebih besar atau lebih kecil karena mempertimbangkan kondisi geografis ataupun kondisi ekonomi calon pengantin. Bagi pasangan yang miskin secara ekonomi, kata dia, tidak dibebani biaya nikah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi jangan sampai ada interpretasi yang berbeda antara kaya miskin dan mudah-gampangnya kondisi geografis," kata Suryadharma. Dia tak ingin ada perbedaan standar di antara satu petugas dan petugas lain. Karena itu, saat ini penajaman tarif terus dibicarakan.

SUNDARI

Berita Terkait
Biaya Nikah di Luar Kantor Diusulkan Rp 600 Ribu
Kejaksaan Kediri Tak Mau Urusi Amplop Penghulu
Kepala KUA Kediri Ngaku Setor Pungli ke Kemenag

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

8 hari lalu

Ilustrasi pasangan jenuh. Shutterstock
1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

9 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.