TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Syarifah mengatakan KPU akan mengirim surat kepada partai peserta pemilu yang calon legislatornya belum menyerahkan laporan dana kampanye. Surat akan dikirim 4 Maret 2014. Pada 2 Maret 2014, semua partai sudah menyerahkan laporan dana kampanye.
"Mereka akan dikasih kesempatan lima hari hingga 9 Maret 2014 untuk memperbaiki laporannya," kata Nur Syarifah di kantor KPU, Ahad, 2 Maret 2014.
KPU, kata dia, akan mempublikasikan nama-nama caleg yang belum melapor dana kampanye jika sampai 9 Maret nanti mereka tak melapor. "Biar publik menilai," ujarnya. Caleg--lewat partai mereka--juga diharuskan melapor pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sampai 17 April 2014.
KPU lalu akan memberi waktu hingga 24 April 2014 kepada partai untuk melengkapi pembukuannya, termasuk untuk caleg yang tak melapor dana kampanye mereka.
Namun jika masih ada caleg yang tak lapor hingga akhirnya caleg itu terpilih, KPU tak bisa menganulir keterpilihannya. "Urusan KPU hanya kepada partai, bukan caleg," katanya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Putin Kontak Obama Sebelum Serang Ukraina
Mega Putuskan Jokowi Capres Sejak Dua Pekan Lalu?
Timnas U19 Disambut Ratusan Suporter Persewangi