TEMPO.CO, Depok - Petugas gabungan menertibkan lebih dari seribu alat peraga kampanye (APK) di seluruh kawasan Depok pada Senin, 3 Maret 2014. Ribuan APK dari berbagai partai politik dan calon legislator itu diturunkan secara serentak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan pengawas pemilu lapangan (PPL). APK itu dinilai telah menyalahi aturan karena berada di luar zona yang seharusnya.
Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan keberadaan APK itu dinilai membahayakan masyarakat, apalagi yang dipasang pada pohon. Penertiban itu sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu, namun sifatnya parsial. "Kalau yang dilakukan serentak seluruh kecamatan baru hari ini," katanya ketika ditemui di kantornya, Senin, 3 Maret 2014.
Nina mengatakan baliho yang diturunkan melanggar dua aturan, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan SK KPU Nomor 35 Tahun 2013 tentang Zonasi. Penertiban APK itu, kata dia, akan terus dilakukan hingga 6 April 2014. Sebab, mulai tanggal 6 hingga menjelang pencoblosan sudah memasuki minggu tenang .
Menurut dia, dari sebelas kecamatan di Kota Depok, wilayah yang paling banyak ditemui APK adalah Kecamatan Sukmajaya, Beji, dan Sawangan. Di sepanjang ruas jalan itu terlihat jejeran APK yang dipasang di pinggir jalan. Bahkan letaknya sangat berdekatan. (Baca juga:Kampanye, Kepala Daerah Dilarang Pakai Fasilitas Negara)
Ketua Panwaslu Kota Depok Soetarno mengatakan penertiban berlangsung di enam jalur di Depok, yaitu Jalan Margonda, Juanda, Arif Rahman Hakim, Dewi Sartika, Kartini, dan Nusantara. "Kami tertibkan sesuai aturan," katanya. APK yang dicopot adalah yang menempel pada pohon dan tiang listrik serta dipasang di luar zonasi. "Itu sudah jelas melanggar dan diturunkan." Baca berita-berita seputar Pemilu 2014.
ILHAM TIRTA