TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Asep Dada Wahyudin, Selasa, 4 Maret 2014. Majelis menyatakan Asep terbukti mencabuli siswinya saat menjabat Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Kota Bandung pada 2012.
Ketua majelis hakim Nurhakim menyatakan Asep terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti diatur Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asep Dada Wahyudin penjara 3 tahun, denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya membacakan vonis dalam sidang 4 Maret 2014.
Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu, jaksa penuntut Ami Siti menuntut Asep dibui 4 tahun. Nurhakim mengatakan putusan atas Asep sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
"Yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam sidang. Yang memberatkan, sebagai seorang pendidik dan kepala sekolah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik," kata Nurhakim.
Asep mencabuli siswi berinisial A yang kini sudah lulus dan meninggalkan SMKN 4. Korban digerayangi dan diciumi secara paksa oleh tersangka di ruang kerjanya dan tempat lainnya setidaknya pada September 2012. Dari fakta persidangan, belakangan terungkap Asep juga melakukan perbuatan tak senonoh kepada empat siswi lainnya.
ERICK P. HARDI