TEMPO.CO, Bandung - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat, Teuku Ihsan Hinda, dituntut penjara 9 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 4 Maret 2014. Dia didakwa menilap dana hibah APBD 2011 dan 2012 untuk pembangunan Masjid Roudlatul Jannah di Perumahan Griya Cikarang sebesar Rp 625 juta dari total kucuran Rp 1,25 miliar.
Tim jaksa penuntut menilai Teuku Ihsan terbukti korupsi seperti disebut Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Antikorupsi. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teuku Ihsan Hinda dengan pidana penjara 9 tahun," ujar jaksa penuntut Budhi Santoso saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Tipikor, Selasa, 4 Maret 2014.
Selain diterungku, tim jaksa juga menuntut agar Teuku Ihsan didenda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara. "Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 625 juta. Kalau tidak mempunyai harta yang cukup mengganti kerugian negara, diganti 1 tahun penjara," ujar Budhi.
Kasus berawal dari rencana penambahan kapasitas Masjid Roudlatul. Pada 2010, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Roudlatul, Syarifudin, meminta bantuan Ihsan guna memohon bantuan pembangunan kepada Bupati Bekasi. Syarifudin yakin aspirasi Ihsan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus warga Graha Cikarang bakal didengar pemerintah.
"Dijawab oleh terdakwa, bisa melalui aspirasi Dewan, tapi dananya nanti harus dipotong 50 persen. Saksi Syarifudin setuju," ujar jaksa Rakatama saat membacakan berkas tuntutan. Lalu, Maret 2011, Ihsan menyuruh Syarifudin membuat proposal pembangunan Masjid Roudlatul Jannah yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.
Ihsan juga menyarankan agar nilai proposal disesuaikan dengan anggaran dana aspirasi Dewan sekitar Rp 400 juta. Syarifudin lantas membuat proposal yang berisi rancangan anggaran Rp 500 juta per tanggal 10 Agustus 2011.
Pada tahap pertama 28 Oktober 2011 dicairkan Rp 160 juta, lalu pada tahap kedua 13 November 2011 240 juta. Pada akhir Desember 2011, panitia Roudlatul mendapat hibah tahap ketiga sebesar Rp 500 juta dari APBD. "Syarifudin menarik uang tersebut Rp 200 juta dan diberikan kepada Suparman untuk diserahkan kepada terdakwa," kata Rakatama.
Pada awal Januari 2012, Syarifudin kembali mengambil duit asal hibah Rp 200 juta dari rekening panitia Roudlatul di Bank Jabar Banten Cikarang. Sebagian, Rp 150 juta, diserahkan kepada bendahara panitia dan dibelikan material masjid. "Rp 50 juta diserahkan sendiri kepada terdakwa."
Pada 20 Januari 2012, Syarifudin kembali mengajukan proposal bantuan pembangunan masjid kepada Bupati Bekasi Rp 500 juta. Namun proposal baru dikabulkan pemerintah pada Desember 2012 dengan nilai Rp 350 juta.
Syarifudin menarik uang Rp 200 juta pada 2 Januari 2013. Lantas, dari jumlah tersebut, Rp 175 juta diberikan kepada Teuku Ihsan dan sisanya, Rp 25 juta, untuk membeli bahan material pembangunan masjid.
Jaksa Budhi menambahkan, ulah Teuku Ihsan telah merugikan keuangan negara. Dari total duit hibah pembangunan Masjid Roudltatul Jannah Rp 1,25 miliar telah dipotong oleh terdakwa secara bertahap hingga 50 persen atau senilai Rp 625 juta.
Di pengujung sidang, ketua majelis hakim Djoko Indiarto mempersilakan terdakwa membela diri dalam sidang lanjutan pekan depan. "Dalam pleidoi nanti tentu kami akan membantah semua dakwaan dan tuntutan jaksa," ujar Hendra Irawan, penasihat hukum terdakwa, seusai sidang.
ERICK P. HARDI