TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo membantah penyidikan atas kasus Century berhenti lantaran kasus tersangka Budi Mulya sudah naik ke penuntutan. "Yang naik itu kasus tersangkanya, kalau kasus Century itu tak berhenti, terus diusut," kata Johan di gedung kantornya, Senin, 3 Maret 2014.
Menurut Johan, KPK menunggu persidangan Budi untuk mengembangkan penyidikan. "Di dalam persidangan dengan terdakwa BM (Budi Mulya), nanti dilihat apakah ada fakta-fakta baru. Kalau ada fakta baru yang bisa dikembangkan, ya dikembangkan," kata Johan. (baca: Budi Mulya Disidang, Boediono Bisa Jadi Saksi)
Johan membantah pengembangan penyidikan atas kasus Century menemui jalan buntu. "Bukan buntu, tapi sabar dulu karena belum ada kesimpulan ini buntu," ujarnya.
Saat diungkit soal apakah Wakil Presiden Boediono bakal dihadirkan di persidangan, Johan mengaku belum tahu. "Tapi siapa pun itu, sepanjang menurut jaksa diperlukan di proses persidangan, maka akan dipanggil."
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan sidang perdana kasus Century dengan tersangka Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, bakal berlangsung pada 6 Maret 2014.
Menurut Bambang, surat dakwaan Budi Mulya sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 24 Februari 2014. "Lebih dari 120 saksi diperiksa, selain ahli," katanya. "Perlu waktu lebih dari satu tahun untuk menyelesaikan penyidikan itu. KPK sangat berterima kasih kepada masyarakat."(baca: Pimpinan PPATK Dicecar 27 Pertanyaan Soal Century )
Hingga sekarang, Budi Mulya merupakan satu-satunya tersangka kasus Century yang disidik KPK. Budi terjerat kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis.
Sebenarnya, selain Budi, terdapat satu orang tersangka lagi dalam kasus Century, yakni Siti Chalimah Fadjrijah, bekas Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank. Namun, secara resmi, Siti masih menyandang status terperiksa.
Dalam ekspose KPK terdahulu terkait dengan kasus tersebut, pimpinan KPK sepakat menaikkan status Budi Mulya dan Siti Fadjrijah dari terperiksa menjadi tersangka. Kemudian, Siti terserang penyakit stroke. Pimpinan KPK sepakat tak menaikkan status Siti setelah mencari second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia.(baca: Anas Sebut Ada Perintah Politik SBY Soal Century)
MUHAMAD RIZKI | BUNGA MANGGIASIH