TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengklaim Rudi Rubiandini, terdakwa suap SKK Migas, mengancam akan melaporkannya ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Alasannya, Karen menolak ikut patungan dalam setoran"buka-tutup kendang" buat DPR. Ancaman itu disampaikan melalui telepon.
"Terdakwa akan melapor ke Pak Menteri (Jero Wacik) bahwa saya tak akan memberi uang ke Pak Waryono Karno (eks Sekjen Kementerian ESDM)," kata Karen saat bersaksi buat Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2014. (baca: Benarkah Menteri Jero Tak Tahu THR untuk DPR? )
Dalam percakapan itu, kata Karen, dia kemudian mengatakan sudah menyetor duit ke DPR. Karena itu, menurut Karen, SKK Migas tak usah menagih lagi buat urunan "buka-tutup kendang".
Karen menjelaskan, "buka-tutup kendang" merupakan setoran sebesar US$ 300 ribu buat Badan Anggaran dan Komisi Energi DPR untuk mengesahkan APBNP 2013. Rudi, kata Karen, meminta Pertamina menyumbang US$ 150 ribu. Sisanya dibayar SKK Migas. (baca: Ada 'Buka-Tutup Kendang' di Kasus Rudi Rubiandini )
Ketika majelis hakim menanyai Karen apa maksud "Pertamina sudah menyetor duit ke DPR", Karen menjawab itu hanya trik agar Rudi segera menutup sambungan telepon. "Itu hanya siasat untuk menghentikan pembicaraan dengan Pak Rudi," katanya.
Ketika ditanya ihwal ancamannya ke Karen, seusai sidang, Rudi mengatakan itu hanya laporan biasa. Dia menyatakan biasa melapor ke Menteri Jero perihal kerja-kerja SKK Migas. "Kan biasa laporan ke Menteri," katanya. (baca: Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi )
Karen mengatakan Pertamina tak punya kepentingan dalam APBNP. Setoran buat DPR itu, kata Karen, untuk mengegolkan perubahan anggaran untuk Kementerian ESDM.
KHAIRUL ANAM