TEMPO.CO, Jakarta - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Matheus Samiaji mengancam akan menjerat Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan dengan pasal kesaksian palsu. Sebab, di Pengadilan Tipikor, Karen memberikan kesaksikan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaannya.
Karen bersaksi untuk perkara suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini. "Setelah disumpah, ada akibatnya kalau tak memberi saksi yang benar atau menyembunyikan keterangan. Jadi bisa kena pasal sumpah palsu," kata Matheus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 Maret 2014. (Baca: Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik).
Menurut Matheus, saksi yang mengetahui sebuah informasi tapi tak memberi keterangan bukanlah hak saksi. Memendam keterangan, kata dia, sama saja dengan mengambil risiko. Matheus pun lantas menasihati Karen. "Menerangkan apa adanya itu ibadah. Dapat pahala. Tapi kalau sebaliknya, ambil risiko namanya." (Baca: Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi ).
Sebelumnya, ketua majelis hakim Amin Ismanto sempat dibuat gusar oleh kesaksian Karen. Sebab, Karen kukuh bahwa keterangannya di BAP tersangka Rudi tidak benar. "Dibacakan BAP ini saat Anda diperiksa? Saudara paraf? Mengerti dengan isi BAP?" tanya Amin dengan suara meninggi.
Menurut Karen, saat itu penyidik KPK membacakan hasil berkas pemeriksaannya buat Rudi. Dia juga sudah membubuhkan paraf dan memahami isi BAP. Namun dia mengakui baru belakangan sadar bahwa kesaksiannya itu hanya didasari cerita yang beredar di media dan kalangan internal PT Pertamina.
Ihwal kesaksian palsu ini, KPK pernah menjadikan saksi sebagai tersangka karena dianggap memberi keterangan palsu dalam kasus korupsi. Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, dijadikan tersangka karena ditengarai bersaksi palsu dalam sidang kasus korupsi PON Riau 2012. (Baca: Benarkah Menteri Jero Tak Tahu THR untuk DPR?).
Ini untuk pertama kalinya KPK menjerat saksi dengan pasal kesaksikan palsu. Hukuman berbohong dalam sidang relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja bersaksi palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun lewat pengacaranya.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Ruhut Sitompul: Jokowi Klemar-klemer Kok Nyapres?
Film Ini Menampilkan Yesus yang Seksi
Indra Sjafri: Fisik Pemain Timnas U-19 Dahsyat