TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menetapkan status tersangka terhadap Samuel Watulingas, pemilik Panti Asuhan Samuel. Penetapan itu dilakuan saat Samuel diperiksa penyidik pada Senin, 3 Februari 2014. "Samuel diperiksa mulai pukul 11.00 hingga pukul 22.00 WIB, yang kemudian dinaikkan statusnya oleh penyidik sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat ditemui di kantornya pada Selasa, 4 Februari 2014.
Sebelumnya, Samuel diperiksa di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penelantaran dan penganiayaan terhadap anak-anak panti asuhan miliknya. Polisi telah menemukan sejumlah bukti perbuatan Samuel. "Berdasarkan hasil visum dan keterangan salah satu korban, Samuel melakukan persetubuhan dengan anak panti berusia 13 tahun pada tahun lalu," kata Rikwanto.
Kini Samuel telah mendekam di Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 77 dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, Samuel juga dikenai tuduhan pelanggaran Pasal 81 mengenai pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya tersebut, menurut Rikwanto, Samuel diancam pidana hingga 15 tahun penjara.
ISMI DAMAYANTI
Berita lain:
Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara
Bunuh Diri Bersama, Sang Ibu Kirim SMS ke Tuhan
Aksi Danang Sutowijoyo Bunuh Anak Kucing Berujung Polisi
Bunuh Diri Bersama, Anita Diduga Diteror