TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan Samuel Watulingan, pemilik Panti Asuhan Samuel, melakukan pelecehan seksual. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kesimpulan ini berdasarkan visum dan keterangan korban.
"Berdasarkan keterangan salah satu korban, perbuatan ini dilakukan setahun lalu," kata Rikwanto di kantornya, Selasa, 4 Maret 2014. Saat itu, korban yang berinisial IC masih berusia 13 tahun.
Rikwanto menuturkan kejadian ini dilakukan Samuel berulang kali di panti dan apartemen miliknya. Atas perbuatannya ini, Samuel sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Pemilik Panti Samuel Jadi Tersangka).
Menurut Rikwanto, Samuel terancam kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. "Terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Rikwanto. (Baca: Begini Samuel Siksa Anak Panti).
ISMI DAMAYANTI
Terpopuler
Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara
Bunuh Diri Bersama, Sang Ibu Kirim SMS ke Tuhan
Aksi Danang Sutowijoyo Bunuh Anak Kucing Berujung Polisi
Bunuh Diri Bersama, Anita Diduga Diteror
Tak Cukup Restu Mega, Ini Syarat Jokowi Nyapres..