TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Majelis Permusyawaratan Rakyat meminta Ahmad Dimyati Natakusumah mengundurkan diri dari pencalonan hakim Mahkamah Konstitusi. Kemarin, Dimyati--anggota Komisi Hukum dari PPP--sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pimpinan Fraksi PPP MPR meminta Dimyati tetap menjabat dan menjalankan tugas sebagai anggota tim kerja sistem ketatanegaraan Indonesia," demikian permintaan Ketua Fraksi PPP di MPR Irgan Chaerul Mahfidz dalam sebuah surat, Selasa, 4 Maret 2014.
Surat bernomor 05/FPPP/MPR-RI/III/2014 ini ditembuskan kepada pengurus pusat PPP serta pimpinan MPR, DPR, Fraksi PPP, dan Komisi Hukum DPR. Irgan meminta Dimyati tidak mengikuti seleksi hakim MK. Irgan beralasan tenaga Dimyati masih dibutuhkan sebagai tim pengkaji sistem ketatanegaraan.
Sebelumnya, penolakan terhadap pencalonan Dimyati juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Koalisi meminta tim pakar dan Komisi Hukum DPR RI mencoret nama politikus PPP Dimyati Natakusumah dari daftar calon hakim konstitusi.
Menurut anggota Koaliasi, Erwin Natoesmal Oemar, Dimyati pernah diadili dalam kasus suap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009. "Salah satu kriteria hakim konstitusi adalah tidak bersikap tercela dan tidak pernah terlibat kasus korupsi," kata dia, Ahad, 2 Maret 2014.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara
Pensiunan Dirjen Ini Jadi Calon Hakim Konstitusi
Jadi Hakim Tak Mungkin Terus-terusan Khilaf