Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ubah Kesaksian, BAP Karen Tak Otomatis Gugur  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Dirut Pertamina, Karen G Agustiawan saat akan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi Rudi Rubiandini di gedung KPK, Jakarta (7/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dirut Pertamina, Karen G Agustiawan saat akan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi Rudi Rubiandini di gedung KPK, Jakarta (7/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono, mengatakan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan mengubah sebagian keterangannya. Itu dilakukan saat Karen bersaksi dalam kasus korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan terdakwa Rudi Rubiandini.

Menurut Riyono, perubahan tersebut ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Waryono Karno. "Tapi bukan berarti keterangan Karen di BAP untuk Rudi otomatis gugur. Kesaksiannya dalam BAP Rudi tetap berlaku," kata Riyono seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 Maret 2014.

Saat diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Rudi, Karen mengaku sudah sering dimintai duit oleh Komisi Energi DPR. Dia pun mengaku kerap dimintai duit oleh Menteri Energi Jero Wacik, juga Waryono Karno, terutama buat setoran saat rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Komisi Energi DPR. (Baca: Benarkah Menteri Jero Tak Tahu THR untuk DPR?

Pada Juni tahun lalu, misalnya, Karen mengaku dua anak buahnya, Afdal Bahrudin dan Hanung Butia, pernah dipanggil Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana dan anggota Johny Allen Marbun. Dua politikus Partai Demokrat itu disebut minta dana tunjangan hari raya dari Pertamina. "Di BAP, Karen mengaku tahu kejadian itu karena dilapori oleh Afdal dan Hanung," kata Riyono.

Anggota majelis hakim Matheus Samiaji mengancam akan menjerat Karen dengan pasal kesaksian palsu. Sebab, di Pengadilan Karen memberikan kesaksian yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan terkait dengan perkara suap SKK Migas. "Setelah disumpah, kalau kesaksiannya tidak benar atau menyembunyikan keterangan, bisa kena pasal sumpah palsu," kata Matheus. (Baca: Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik)

Menurut Matheus, saksi yang mengetahui sebuah informasi tapi tak memberi keterangan bukanlah hak saksi. Memendam keterangan, kata dia, sama saja dengan mengambil risiko. Matheus pun lantas menasihati Karen. "Menerangkan apa adanya itu ibadah. Dapat pahala. Tapi, kalau sebaliknya, ambil risiko namanya." (Baca: Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi)

Sebelumnya, ketua majelis hakim Amin Ismanto sempat dibuat gusar oleh kesaksian Karen. Sebab, Karen kukuh bahwa keterangannya di BAP tersangka Rudi tidak benar. "Dibacakan BAP ini saat Anda diperiksa? Saudara paraf? Mengerti dengan isi BAP (berita acara pemeriksaan)?" tanya Amin dengan suara meninggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Karen, saat itu penyidik KPK membacakan hasil berkas pemeriksaannya buat Rudi. Dia juga sudah membubuhkan paraf dan memahami isi BAP. Namun dia mengakui baru belakangan sadar bahwa kesaksiannya itu hanya didasari cerita yang beredar di media dan kalangan internal PT Pertamina.

Ihwal kesaksian palsu, KPK pernah menjerat seorang saksi menjadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam kasus korupsi. Seperti Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang dijadikan tersangka karena bersaksi palsu dalam sidang kasus korupsi PON Riau 2012. (Baca: Benarkah Menteri Jero Tak Tahu THR untuk DPR?) 

KHAIRUL ANAM | BC

Berita Terkait
Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik
Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi 
Karen Agustiawan Bersaksi untuk Rudi Hari Ini  


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

2 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.


Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

4 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.


Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

7 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.


Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

23 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, memberikan keterangan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.


Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

23 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Majelis hakim mengadili menyatakan nota keberatan (eksepsi) Karen Agustiawan dan tim kuasa hukum tidak dapat diterima. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?


PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

30 hari lalu

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.


Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

37 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.


Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

37 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

Dalam eksepsi, kuasa hukum sebut penyidik KPK hanya memanggil dan memeriksa satu saksi dari 15 nama yang diajukan Karen Agustiawan.