TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menolak berdamai dengan Churchilll Mining Plc. Bupati Kutai Timur, Isran Noor, optimistis pemerintah Indonesia bisa menang di International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) tanpa harus menempuh jalan negosiasi.
“Kami harus mewaspadai upaya segelintir orang mendorong Republik Indonesia melakukan negosiasi dan penyelesaian damai dengan bayar ganti rugi,” kata Isran di Jakarta, Selasa, 4 Maret 2014.
Selama ini, kata Isran, dia sempat didatangi oknum-oknum tertentu yang meminta berdamai. Dia juga mengaku takut akan ada usaha lain dari oknum-oknum tersebut meminta jalan damai. “Adalah (usaha lain), pokoknya tidak bisa saya sebutkan. Intinya saya tidak mau damai,” tuturnya.
Pemerintah juga diminta agar jangan sampai lembek menghadapi tawaran-tawaran negosiasi. Bila sampai terpengaruh, ia khawatir miliaran dollar milik pemerintah akan hilang. “Akan hilang juga martabat kita.”
Dari segala aspek hukum, Isran yakin tidak ada kesalahan dalam pencabutan kuasa pertambangan (KP) kepada Ridlatama Grup sebagai boneka Churchill. Grup itu, kata dia, telah melakukan banyak pelanggaran sehingga pantas diganjar pencabutan KP (Baca:Sengketa Tambang, Pemda Harus Hati-hati Rilis IUP)
Pelanggaran yang dimakasud adalah pelaksanaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Selain itu, berdasarkan hasil investigasi khusus Badan Pemeriksa Keuangan, diketahui Ridlatama telah memalsukan tanda tangan gubernur sebelumnya (Awang Farouk) untuk mendapatkan izin. “Apa yang saya lakukan itu sudah tepat sebagai bentuk pengawasan yang harus dilakukan secara tegas,” tutur Isran.
Ketika melakukan pencabutan izin, ia mengatakan belum tahu Ridlatama memiliki afiliasi dengan Churchill. Baru di tahap di pengadilan ia mengetahui bahwa Churchilll mengatakan memiliki saham di Ridlatama. “Nah, itu bentuk pelanggaran lainnya karena KP tidak boleh dimiliki asing menurut undang-undang,” ucapnya.
Berdasarkan hukum yang berlaku, ia mengatakan KP hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang dimiliki 100 persen oleh orang Indonesia. Bila pun ada perubahan pemegang saham KP, itu harus dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat.
Kasus ini bermula dari gugatan Churchill Mining terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tahun 2010. Churchill menggugat keputusan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang membatalkan IUP milik mereka. Kalah di PTUN, Churchill mengajukan gugatan ke ICSID.
ANANDA PUTRI
Berita terpopuler:
MUI Diduga Monopoli Label Halal
Jawa Timur Belum Mampu Kendalikan Harga Daging
Jelang Pemilu, Omzet Biro Iklan Naik 700 Persen
Susi Air Layani Rute Subsidi Bengkulu