TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menilai surat keputusan bersama (SKB) tentang kepatuhan pelaksanaan kampanye pemilihan umum di media televisi tak efektif membatasi iklan partai politik. Sebab, kata dia, partai politik tak diikutsertakan dalam penentuan SKB.
"Waktu itu kami hanya memandang yang memiliki kewajiban adalah pengelola untuk melakukan kesepahaman. Ternyata hasilnya masih seperti saat ini," kata Husni saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2014. (Baca: PKS: Moratorium Iklan Politik Terlambat).
Adapun SKB hanya diteken empat lembaga, yaitu KPU, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat. SKB ini didasari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. (Baca: Stop Iklan Politik, Prabowo: Demokrasi Apa Ini?)
Kedua peraturan tersebut mengatur kampanye pemilu melalui iklan media elektronik baru dapat dilakukan 16 Maret 2014. Namun kenyataannya iklan yang menampilkan kampanye partai masih muncul hingga kini. "Ini karena sifatnya kumulatif. Undang-undangnya harus dilengkapi dulu supaya ada pengertian lainnya," kata Husni.
Husni mengklaim peraturan yang ada saat ini belum memuat ketentuan yang cukup jelas untuk menilai suatu iklan partai politik. Ia juga menduga iklan ini akan terus muncul hingga masa kampanye pemilihan legislatif. "Ini agak sulit untuk menilainya dengan Undang-Undang Pemilu."
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Lain:
Alasan Dua Petinggi Microsoft Hengkang
Kampus Ini Operasikan Simulator Gempa Raksasa
Elevate A66s, Ponsel Premium Pertama Evercoss
Apple Masih Ungguli Samsung di Pasar Tablet
Ponsel Murah Masih Jadi Andalan Evercoss