TEMPO.CO , Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, meliburkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Padang untuk mengikuti Pemilihan Daerah (Pilkada) putaran kedua, pada Rabu 5 Maret 2014. "Untuk peningkatan partisipasi pemilih," ujar Pejabat Wali Kota Padang Erizal, Selasa 4 Maret 2014.
Keputusan itu berdasarkan surat KPU Padang nomor 24/KPU-Kota-003.4350905/II/2014 tertanggal 21 Februari 2014, tentang penetapan hari libur pada pemungutan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota putara kedua, dan keputusan Gubernur Sumatera Barat, nomor 131.13.160.2014, tentang penetapan hari yang diliburkan di Kota Padang saat pemungutan suara.
Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad menambahkan pihaknya juga meminta agar pegawai BUMN atau BUMD di Kota Padang juga diliburkan. Agar, tak ada alasan warga kota untuk tidak memilih pada Pilkada ini. "Ini untuk meminimalisir angka Golput. Kami berharap seluruh pemilih menyalurkan hak pilihnya," ujar dia.
Kepala Kepolisian Resor Padang, AKBP Wisnu Andayana mengatakan pihaknya akan mengerahkan 648 personel Polresta Padang untuk mengamankan Pilkada putaran kedua ini. "Kami akan tempatkan personel di 1532 TPS," ujarnya. (Baca : Pilkada Padang Pakai Kardus)
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler
Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara
Bunuh Diri Bersama, Anita Diduga Diteror
Bagaimana Suami Anggota DPR ini Sekap Pegawai Resto?