TEMPO.CO, Surabaya - Tiga terpidana kasus gratifikasi jasa pungut (japung) DPRD Kota Surabaya, yaitu mantan Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, mantan Asisten II Sekkota Muhlas Udin, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Purwito keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoarjo, hari ini.
Mereka akan menjalani pembebasan bersyarat. "Sebetulnya kemarin, tetapi tidak bisa karena pejabat Kejaksaan Negeri yang berwenang tidak di tempat, jadi ya hari ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Dewa Putu Gede, Rabu, 5 Maret 2014.
Dewa menuturkan Sukamto dkk sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Pengajuan pembebasan bersyarat itu sudah diajukan mereka sejak Januari atau Desember tahun lalu. "Saya lupa, tidak bawa berkasnya," kata Dewa.
Untuk dapat mengurus pembebasan bersyarat, minimal terpidana telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya. Jika yang bersangkutan terkait tindak pidana korupsi atau dugaan indikasi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka terpidana harus membayar lunas baik denda maupun mengembalikan kerugian negara.
Dalam putusan kasasi bernomor 1465 K/Pid.Sus/2010 yang diterima Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 4 Februari 2013 lalu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Soekamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito. Selain itu, mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam perkara ini Sukamto Hadi, Muhlas dan Purwito terbukti melanggar Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sukamto Hadi bersama Purwito dan Muchlas Udin terbukti memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang selanjutnya dibagikan kepada anggota Dewan lainnya.
Pemberian tersebut menyalahi ketentuan karena sesuai Peraturan Pemerintah No 24/2004, anggota DPRD hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Musyafak Rouf lebih dulu divonis dan telah dibebaskan. Selain mereka, bekas Wali Kota Surabaya Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka.
EDWIN FAJERIAL