TEMPO.CO, Sleman - Petugas Kepolisian Resor Sleman, Yogyakarta, sempat bingung saat menerima laporan lembaga penyayang hewan, Animal Defenders, atas pembunuhan kucing oleh Danang Sutowijoyo, Rabu, 5 Maret 2014. "Laporan kami terima. Kami panggilkan dari tim reserse karena mereka yang akan menangani kasus ini," kata Brigadir Djuweni.
Dia mengatakan baru kali ini ada laporan perihal penganiayaan terhadap hewan selama30 tahun ia bertugas sebagai polisi. Pada Rabu, 5 Maret 2014, para aktivis dari Animal Defenders melaporkan Danang Sutowijoyo atas aksinya menembak mati anak kucing dan mengunggah foto kucing tersebut ke media sosial. (Baca :Penembak Kucing Dilaporkan ke Polisi).
"Memang baru kali ini ada yang melaporkan penganiayaan kucing," kata Ganesha Bimadhistya dari Divisi Hukum Animal Defenders di Markas Kepolisian Resor Sleman. "Kami minta polisi mengawal kasus ini. Supaya tidak ada lagi masyarakat yang menganiaya hewan seenaknya."
Ganesha menjelaskan, kucing merupakan hewan yang dilindungi. Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur soal penganiayaan yang menyebabkan satwa mati. Pelakunya diancam hukuman sembilan bulan penjara.
Karena kucing ditembak dengan senapan angin jenis airsoft gun seperti pengakuan Danang di akun Twitter dan Facebook-nya, ia juga bisa dikenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penggunaan Senjata Angin. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. (Baca : Bagi Danang, Kucing Tak Termasuk Hewan Dilindungi)
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler
Jadi Guru Besar, Calon Hakim MK Ini Tak Tahu Ultra Petita
Dipasangkan dengan Siapa pun, Jokowi Tetap Menang
Curhat Korban Penyekapan Suami Anggota DPR