TEMPO.CO, Jakarta - Staf Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengatakan lembaganya akan menghadiri undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). "Yang ke sana (mewakili KPK) Bambang Widjojanto," katanya melalui pesan pendek, Rabu, 5 Maret 2014.
Semalam, juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan lembaganya telah menerima surat undangan diskusi mengenai RUU KUHAP. Undangan itu dikirim Kementerian Hukum ke KPK dan diterima pada Senin, 3 Maret 2014. "Salah satu pimpinan KPK akan hadir," kata Johan di kantornya, Selasa, 4 Maret 2014.
Di dalam surat undangan itu, kata Johan, Kemenkumham meminta pimpinan KPK datang dan memberi masukan terkait dengan RUU itu. "Kalau yang tercantum di undangan, bahwa Kemenkumham ingin mendengar masukan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan RUU itu melemahkan banyak lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengatakan salah satu poin krusial di RUU itu termasuk bisa melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Misalnya, penghapusan ketentuan penyelidikan dan kewajiban KPK meminta izin pengadilan dalam menyadap. (baca: 10 Sentilan KPK Soal KUHAP yang Bikin SBY Panas)
Bambang curiga RUU itu "pesanan". "Kemudian kami bertanya, kalau perubahan ini bukan untuk kemaslahatan, lalu pesanan siapa ini? Adakah kepentingan tertentu yang menjadi dasar revisi-revisi ini?" katanya.
Dia menilai pembahasan itu tak obyektif. Sebab, para pembahasnya memiliki potensi terjerat kasus di KPK. Selama ini, kata Bambang, kesan pembahasan itu dipaksakan memang sangat kentara. Sebab, lembaga antirasuah tak pernah diundang dalam pembahasan.
Menurut Bambang, jika RUU itu disahkan, bukan hanya KPK yang kena "hajar", tapi juga seluruh lembaga penegak hukum. "Menyamakan semua tindak pidana sama dengan tindak pidana umum, ini harus dipertanyakan, undang-undang itu untuk membela siapa? Membela pemberantasan korupsi atau kepentingan koruptor?"
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU KUHP kepada Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Maret 2013. Kedua regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014 (baca:DPR Diminta Undang KPK untuk Bahas RUU KUHAP).
Pasca-penyerahan kedua regulasi itu, DPR membentuk Panja Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, dengan 26 orang anggota Panja dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak, kecuali KPK, untuk membahas RUU itu.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Bagaimana Suami Anggota DPR ini Sekap Pegawai Resto?
Penyekap Pegawai Dim Sum Berkelakuan Ganjil
Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik