TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kembali akan menggelar uji kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan jadwal, tiga nama tersisa akan dites oleh tim pakar seleksi calon hakim. Tiga nama tersebut yakni Agus Santoso, Atip Latipulhayat, dan Yohanes Usfunan. (baca: Seleksi Hakim MK Dikebut Seminggu).
Yohanes Usfunan merupakan pakar hukum yang mendukung Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi. Dalam artikelnya yang berjudul Posisi Hakim Mahkamah Konstitusi, Yohanes menyatakan Perppu MK memperkokoh kedudukan hakim konstitusi.
"Tak perlu disanksikan lagi, Perppu MK sangat penting untuk hakim konstitusi ke depannya," tulis Yohanes dalam artikel tersebut.
Dalam artikelnya, Yohanes mengingatkan bahwa perekrutan hakim konstitusi bisa terselenggara dengan obyektif tanpa ada "main mata" antara calon hakim dan anggota Dewan. Yohanes menganggap selama ini seleksi hakim MK sarat muatan politis, sehingga memberi peluang kepada mafia hukum.
Imbasnya, Yohanes menulis, sulit untuk mencari hakim MK yang punya integritas dan kepribadian baik. "Juga (sulit mencari) seorang negarawan yang cakap seperti tertulis pada Pasal 24C ayat (5) UUD 1945," kata Yohanes.
Hingga hari kedua uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim MK, tim pakar dan anggota Dewan belum sreg dengan semua calon hakim. Tim pakar bahkan mengultimatum tak akan merekomendasikan siapa pun. "Sampai sekarang belum ada yang memenuhi kriteria," kata anggota tim pakar, Husni Umar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Dari sebelas calon yang mendaftar, tim pakar dan Komisi Hukum telah menguji sembilan orang. Tujuh di antaranya, kata Husni, tak menguasai materi dengan baik. Bahkan ada calon yang rekam jejaknya dipertanyakan.
AMRI MAHBUB
Terpopuler
Bagaimana Suami Anggota DPR ini Sekap Pegawai Resto?
Penyekap Pegawai Dim Sum Berkelakuan Ganjil
Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik