TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan mengadili sepasang hakim yang dilaporkan selingkuh. Keduanya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Hakim Jumanto dan hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Puji Rahayu.
Dalam siaran pers yang dikirim Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, sidang untuk hakim terlapor Jumanto dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Dilaporkan atas kasus perselingkuhan dan direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian siaran pers tersebut, hari ini, Rabu, 5 Maret 2014. Kini majelis hakim sedang mengadakan sidang tertutup.
Adapun sidang untuk hakim Puji dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Rekomendasi penjatuhan sanksinya sama dengan yang direkomendasikan ke hakim Jumanto. Susunan majelis dua sidang tersebut antara lain Timur Manurung, H.M. Syarifuddin, Irfan Favhrudin, Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.
Hubungan gelap dua hakim ini kabarnya berawal pada 2007. Kala itu keduanya sama-sama bertugas di PTUN Medan. Sejak kasusnya terbongkar, Puji lebih banyak berdiam diri.
Adapun kemarin, MKH juga memecat pasangan hakim selingkuh, yakni hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dan hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi. Mereka dipecat dengan hak pensiun.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Polisi: Samuel Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi
Bos Djarum Pertahankan Gelar Terkaya
Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....
Baca juga:
Keluarga Penyekap di Villa Cibubur Tertutup
Kata Ruhut Soal Istri Penyekap Pegawai Resto
Penyekap Pegawai Itu Eks Elite Demokrat Lampung?
Sekap Pegawai, Suami Anggota DPR Kena Pasal Berlapis